Adhi Karya Persilakan Warga Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Laporkan Gugatan ke PTUN

Adhi Karya Persilakan Warga Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Laporkan Gugatan ke PTUN.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
thinkstockphotos
Ilustrasi. 

PT Adhi Karya mempersilakan warga Jatimulya menggugat ke PTUN Bandung, Jawa Barat.

Warga menilai klaim Adhi Karya atas lahan yang mereka garap merupakan cacat hukum.

Warga mengklaim mengantongi izin menggarap lahan tersebut.

WARTA KOTA, BEKASI--- PT Adhi Karya (Persero) Tbk., mempersilakan warga Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.

Sebagai negara hukum, tentu upaya-upaya tersebut merupakan hak warga negara.

"Apabila ada yang tidak sependapat dan menempuh jalur hukum, hal tersebut merupakan hak warga negara," kata Sekretaris Perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Ki Syahgolang Permata, melalui pesan singkat, Senin (22/4/2019).

Kementerian Perhubungan Mencatat Ada 6 Titik Kemacetan di Jalan Tol

Hal itu disampaikan Ki Syahgolang menanggapi adanya upaya ratusan warga Jatimulya dari tiga RW yang akan melaporkan Adhi Karya ke PTUN Bandung pada Mei 2019.

Laporan itu dibuat karena warga menilai klaim Adhi Karya atas lahan yang mereka garap merupakan cacat hukum.

Klaim Adhi Karya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Adhi Karya.

Dapat Dividen Rp 16,5 Miliar, Apa yang Akan Dibeli Lo Kheng Hong?

Pada Pasal 2 dalam aturan itu menyebutkan negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT Adhi Karya (Persero) berupa tanah seluas 46,2 hektare yang terletak di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Kebupaten Bekasi yang pada saat ini dikuasai oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara warga berdalih wilayahnya bukan bagian dari Desa Setia Dharma, melainkan Desa Jatimulya saat itu sampai statusnya naik menjadi kelurahan hingga sekarang.

Bosan dengan Pekerjaan Sekarang? Ada 10 Pekerjaan Unik dengan Bayaran Lumayan

Bahkan warga mengklaim telah mengantongi izin menggarap lahan tersebut dari perangkat desa setempat pada 1993.

Namun demikian, Ki Syahgolang tetap berkeyakinan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara sejak dulu.

"Pada intinya lahan tersebut merupakan lahan atas Penyertaan Negara sudah sejak lama," katanya.

Samsung Lipat Rusak dan Viral di Media Sosial, Samsung Batalkan Acara di Hongkong dan Shanghai

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved