Pemilu 2019
MUI Keluarkan Tujuh Seruan dalam Tausiah Kebangsaan kepada Seluruh Komponen Bangsa, Ini Alasannya!
MUI Keluarkan Tujuh Seruan yang ditujukan kepada seluruh komponen bangsa dalam Tausiah Kebangsaan untuk Redam Konflik Pascapemilu 2019.
MUI Keluarkan Tujuh Seruan yang ditujukan kepada seluruh komponen bangsa dalam Tausiah Kebangsaan untuk Redam Konflik Pascapemilu 2019.
MENYIKAPI perkembangan politik di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiah Kebangsaan, Jumat (19/4/2019) malam.
Tausiah Kebangsaan berisi tujuh seruan yang ditujukan kepada seluruh komponen bangsa dalam rangka meredam dan mencegah konflik horisontal di masyarakat pascapelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
Tausiah Kebangsaan ini merupakan hasil rapat khusus Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pimpinan MUI terkait perkembangan dinamika politik nasional setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Din Syamsuddin mengatakan, Tausiah Kebangsaan dikeluarkan setelah mendengarkan informasi langsung dari pimpinan ormas sekaligus melihat fakta di lapangan terkait situasi pasca-pemilu 2019.
• Isyaratkan Bakal Kerahkan Massa, Prabowo: Kalau Saya Pimpin, Saya Minta Saudara Ikut
• Syok Akibat Kalah Suara, Caleg PDIP Ini Meninggal Dunia Hingga Caleg Nasdem Dilarikan ke Rumah Sakit
• UPDATE Terbaru Real Count Pilpres 2019 Pukul 18.00, Suara Jokowi-Maruf Terus Tergerus
"Dari pemikiran-pemikiran yang masuk dirumuskan menjadi tausiah kebangsaan," kata Din.
Tujuh imbauan dalam tausiah kebangsaan ini dibacakan oleh Ketua MUI, Yusnar Yusuf. Pertama, mengajak seluruh keluarga besar bangsa, khususnya umat Islam, untuk bersyukur kehadirat Allah SWT bahwa suatu tahapan penting Pemilu, yakni pencoblosan surat suara Pemilu 2019 berlangsung dengan lancar dan terkendali, walaupun di sana-sini masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Kedua, mengajak seluruh keluarga besar bangsa untuk mengikuti dan mengawal tahapan-tahapan lanjutan pemilu hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU secara definitif berdasarkan konstitusi dengan sikap tahap berkonstitusi.
"MUI meminta kepada semua pihak untuk tidak mengganggu proses konstitusi tersebut melalui cara-cara langsung ataupun tidak langsung," kata Yusnar.
Yusnas menyebut tiga cara yang dapat menggangu proses konstitusi seperti melalui pemberitaan hasil hitung cepat (quick count) karena bersifat menggambarkan sesuatu yang belum pasti tapi dapat dan telah menimbulkan eforia berlebih dari rakyat pendukung, yang pada gilirannya dapat mengundang reaksi dari pihak lainnya
Cara berikutnya, melalui klaim kemenangan oleh kedua pasangan capres dan cawapres, yang dapat dan telah menimbulkan eforia dari pendukung masing-masing, hal mana berpotensi menimbulkan konflik di kalangan rakyat.
Berikutnya, melalui pemberitaan media massa, baik cetak, elektronik, maupun media sosial secara tidak berimbang yang menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Tausiah ketiga, MUI menyerukan kepada semua pihak baik tim sukses, relawan, dan pendukung masing-masing pasangan capres dan cawapres untuk dapat menahan diri tidak bertindak anarkis, dan main hakim sendiri, namun menyerahkan penyelesaian setiap sengketa melalui jalur hukum berdasarkan prinsip taat konstitusi.
Keempat, mendesak kepada penyelenggara pemilu sesuai amanat konstitusi yaitu pemilu diselenggarakan berdasarkan asas Luber dan Jurdil, untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan senantiasa berpegang teguh kepada ada-ada tersebut khususnya jujur dan adil.
"Maka KPU, Bawaslu, DKPP dan pihak keamanan beserta jajarannya masing-masing untuk berlaku profesional, objektif, transparan dan imparsial, non partisan," kata Yusnar.