Pilpres 2019
Banyak Mantan ASN Nyaleg, Bawaslu Khawatirkan Netralitas ASN di Tangsel
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut dalam kampanye
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan
TANGERANG, WARTA KOTA - Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut dalam kampanye atau tergabung dalam tim sukses pemilihan presiden dan legislatif.
Oleh karena itu netralitas ASN sangat ditekankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) dalam setiap agenda pesta demokrasi 5 tahunan.
Kendati demikian, Banwaslu Tangerang Selatan meragukan netralitas ASN di daerahnya lantaran banyak mantan ASN yang maju dalam pemilihan legislatif.
"Soal netralitas ASN, karena di kota Tangerang Selatan banyak mantan ASN mencalonkan diri, jadi mereka belom lama mundur, aroma penjabatnya masih ada," ujar Ketua Banwaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep, Kamis (11/4/2019).
Mantan ASN yang belum lama mengundurkan itu dikhawatirkan pihak Banwaslu dapat mempengaruhi bekas anak buahnya untuk meraup suara.
"Ketika dia menelepon anak buahnya yang dulu sekantor sehingga masih sangat mungkin diikuti," jelas Acep.
Jika benar ASN terbukti tidak netral, berdasarkan Pasal 527 UU 7 Tahun 2017, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.