Kasus Narkoba

Emak-emak Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipayung Diringkus Polisi Bersama Teman Lelakinya

Emak-emak Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipayung Diringkus Polisi Bersama Teman Lelakinya. Kedua pelaku mendapat perintah mengedarkan sabu dari lapas.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi: Pengedaran sabu dengan modus dimasukkan ke kemasan dan bungkus teh. 

Emak-emak Pengedar Sabu Jaringan Lapas Cipayung Diringkus Polisi Bersama Teman Lelakinya. Terungkap, kedua pelaku mendapat perintah mengedarkan sabu dari seseorang yang masih meringkuk di lapas.

SEORANG ibu rumah tangga di Kampung Cempaka, Desa Naga Cipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.

Ibu paruh baya berinisial AA (57) ini ditangkap bersama rekannya, MA (38), laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta menjual narkotika jenis sabu.

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru AKP Suwito mengatakan, berdasarkan penyidikan sementara pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipayung, Kecamatan Cikaran Pusat, Kabupaten Bekasi.

Hingga kini, polisi masih berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap sosok warga binaan yang menjadi dalang peredaran sabu ini.

3 Fakta Terbaru Seputar Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Kediri, Bawa Uang Banyak dan Motif Asmara

Habib Rizieq Shihab Ungkap 4 Fakta Yusril Berbohong dalam Video Bantahan Terbuka yang Viral

Angkatan Laut Inggris Terkuat Sempat Tantang Perang di Selat Sunda, Akhirnya Dibuat Malu Sama TNI

“Kedua pelaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan barang haram tersebut dan disuplai melalui telepon dari seseorang yang ada di lapas,” kata Suwito pada Kamis (4/4/2019).

Suwito mengatakan, kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Cempaka.

Mereka diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (29/3/2019) malam berkat informasi masyarakat.

“Warga curiga dengan aktivitas rumah pelaku AA karena kerap didatangi orang, padahal dia bukan pedagang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik,” imbuhnya.

Saat rumahnya digeledah, kata dia, AA sempat membuang sebuah plastik berisi sabu ke belakang rumah.

Saat bungkus plastik itu dibuka, rupanya terdapat beberapa paket sabu siap edar.

“Ada tujuh buah paket kecil berisi narkotika jenis sabu, dua buah korek gas warna hijau, satu buah timbangan digital, dua buah bong (alat hisap), tiga buah sedotan warna putih, satu buah pipa sedotan sumbu pembakar dan satu buah tutup botol yang digunakan untuk menggunakan sabu,” katanya.

Kepada penyidik, tersangka AA mengaku tidak sendirian.

Dia mengaku ditemani oleh rekannya, MA, yang bekerja sebagai pedagang di kampung setempat.

“Tanpa perlawanan mereka kami amankan berikut barang bukti. Pengakuannya mereka dapat instruksi menjual sabu dari lapas di Cipayung,” imbuhnya.

Tembakau sintetis

Sementara itu di Kota Bekasi, Kepolisian Sektor Pondokgede mengamankan tiga remaja.

Ketiganya ditangkap saat akan mengedarkan tembakau sintetis di depan SMPN 34 Bekasi, Jalan Wibawa Mukti IV, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Ketiga remaja yang diamankan itu berinisial AP (18), FK (18) dan MR (20).

Kepala Seksi Humas Polsek Pondokgede, Ipda Kusnandar mengatakan, dari tangan pemuda tersebut petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik bening.

Plastik tersebut berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berat brutto 0,92 gram dan sebungkus plastik klip warna emas berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,58 gram.

”Ketiganya merupakan pengguna dan mengedarkan tembakau sintetis,” katanya.

Ketiganya berhasil tertangkap berdasarkan informasi warga yang resah dengan beredarnya tembakau sintetis di kalangan pemuda di sekitar sekolah tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ketiga tersangka.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dipegang menggunakan tangan kiri pelaku.

Pelaku mengakui mendapatkan barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis dari teman pelaku FK.

“Petugas meringkus FK dan pada saat dilakukan penangkapan, FK sedang bersama MRA dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna emas yang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di kantong switer bagian depan yang digunakan pelaku MRA,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved