Cinta Segitiga, Sopir Angkot Tusuk Perut Teman Hingga Ususnya Terburai

Seorang sopir angkot nekat menusuk temannya sendiri hingga ususnya terburai karena pertengkaran akibat cinta segitiga.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Syafei, korban penusukan akibat cinta segitiga tengah dirawat di RSUD Bekasi. 

Seorang sopir angkot bernama Anggiat Ferri Sinaga (33) tega menusuk temannya sendiri, Muhammad Syafei (31), hingga ususnya terburai.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman menjelaskan peristiwa penusukan terjadi di lampu merah Cibitung Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis, (28/3/2019) dini hari.

Motif penusukan itu dikarenakan pelaku cemburu pacaranya lebih memilih korban saat bertemu untuk jalan-jalan.

Awalnya Ferri menjemput Syafei di kontrakannya di Jembatan Lima, Bekasi Timur.

Ia lalu mengajaknya bertemu dengan seorang pengamen perempuan bernama Sari.

Sampai di lokasi lampu merah Cibitung, Sari ternyata memilih pergi bersama Syafei.

Hal ini membuat Ferri kecewa dan terlibat pertengkaran dengan Syafei.

Dalam perkelahian Ferri menusuk Syafei dengan pisau.

"Diduga pelaku kecewa karena Sari pilih korban, pelaku temukan pisau dari sekitar lokasi menghampiri korban dan langsung menusukan pisau tersebut sebanyak satu kali ke perut korban," ujar Elman kepada Wartakota, Jumat (29/3/2019).

Atas kejadian itu, kata Elman, korban menderita luka robek di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai.

"Korban tergelatak dibawa warga yang melihat ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk penanganan medis. Hingga saat ini belum sadar masih kondisi kritis," ungkap Elman.

Usai melakukan penusukan pelaku sempat diamankan warga dan diminta menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Sekitar pukul 05.30 WIB pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Cikarang Barat," jelasnya.

Saat pemeriksaan, di hadapan petugas kepolisian Ferri mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Ia mengaku kesal dan cemburu pacarnya ini memilih korban.

"Dari keterangan yang kita dapatkan, jadi korban ini mantan suaminya Sari, pelaku pacarnya Sari. Tapi Sari balik lagi ke mantan suaminya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved