Jadi Kurir 2 Kilogram Sabu, Tukang Tato Terancam Bui Seumur Hidup

Lelaki yang tubuhnya penuh tato itu ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh petugas Sat Narkoba Polresta Depok

Editor: Murtopo
Warta Kota/Gopis Simatupang
Riko Affandi (32), seorang pria yang berprofesi sebagai pembuat tato, terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara karena menjadi kurir peredaran sabu sebanyak 2 kilogram. 

Riko Affandi (32), seorang pria yang berprofesi sebagai pembuat tato, terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara karena menjadi kurir peredaran sabu sebanyak 2 kilogram.

Riko dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang belum sempat diedarkan.

Wakapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan, Riko ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Datuk Kuningan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (11/3/2019) pekan lalu.

Lelaki yang tubuhnya penuh tato itu ditangkap Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB oleh petugas Sat Narkoba Polresta Depok dan dari tangannya berhasil disita barang bukti sabu siap edar seberat kira-kira 1 kilogram.

Riko yang berasal dari Kota Bogor tinggal sendiri karena telah bercerai dari istrinya.

"Sebelumnya sudah 2 kilogram sabu yang sudah diantar ke pemesan di beberapa lokasi. Dia sudah cukup lama jadi kurir, sejak tahun 2016," ujar Arya di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa (19/3/2019).

Arya menerangkan, penangkapan Riko bermula dari laporan informan Polresta Depok.

Pelaku sudah lama menjadi target operasi Sat Narkoba Polresta Depok, sampai akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya.

"Sesuai informasi dari informan, kita cek, setelah kita ketahui rumahnya kita melakukan penggeledahan. Ternyata di dalam rumahnya ditemukan beberapa plastik kecil yang memang sudah disiapkan untuk diedarkan, juga beberapa plastik besar yang tergeletak di rumahnya untuk diedarkan. Kurang lebihnya sekitar satu kilo," terang Arya.

Menurut pengakuan tersangka, ucap Arya, dia hanya sebagai kurir, bukan penjual.

Untuk setiap satu gram sabu yang diantarkan, dia mendapat upah Rp 200.000.

"Jadi misalnya dia antar 100 gram, tinggal dikalikan saja," katanya.

"Memang sudah ada beberapa yang berhasil diantarkan dan sudah diterima pelanggan, lalu yang kita geledah ini adalah sisanya yang ada di dalam rumahnya," tutur Arya.

Kata Arya, saat ditangkap, barang bukti sabu tergeletak begitu saja di kamar kontrakannya karena selama ini dia merasa aman.

Dijelaskannya, nilai sabu yang telah diedarkannya mencapai Rp 1,5 miliar perkilogramnya.

Riko pun tinggal menghitung hari sebelum mendekam di dalam hotel prodeo untuk waktu yang sangat lama.

"Terhadap tersangka dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun atau seumur hidup," bilang Arya. (gps)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved