Mangkir Pemeriksaan Kelima, Tersangka Joko Driyono Diperiksa Polisi Kembali Rabu Esok

Joko Driyono, salah satu tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia, mangkir pemeriksaan kelimanya, Senin. Ia kembali diperiksa Rabu esok.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono setelah diperiksa selama sekitar 22 jam oleh penyidik Satgas Antimafia Bola, dalam pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor, Jumat (22/2/2019) pagi. 

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola bentukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan kelima kalinya terhadap pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Senin (18/3/2019).

Joko Driyono telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor. Namun Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, mangkir panggilan satgas dengan alasan menghadiri kegiatan tertentu.

"Yang bersangkutan (Joko Driyono) menyampaikan ke penyidik ada kegiatan, sehingga tidak datang," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya terhadap Joko Driyono, yakni Rabu (20/3/2019).

Menurutnya, pemeriksaan lanjutan terhadap Joko Driyono masih terkait perusakan barang bukti pengaturan skor.

Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, terkait kasus dugaan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor, penyidik sudah 4 kali memeriksa Joko Driyono.

Pemeriksaan terakhir Joko Driyono dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Dari empat kali pemeriksaan, sudah 69 pertanyaan diajukan penyidik ke Joko Driyono. "Saat ini penyidik sedang menganalisa apakah masih perlu memeriksa yang bersangkutan lagi atau cukup," kata Argo Yuwono.

Dalam kasus ini, Joko Driyono dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP.

Lantaran ancaman hukumannya hanya 2 tahun atau dibawah 5 tahun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Joko Driyono.

Sebelumnya Joko Driyono menjalani pemeriksan lanjutan atau pemeriksaan keempat sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 6 Maret 2019.

Sementara pemeriksaan ketiganya dilakukan penyidik pada 27 Februari 2019. Pemeriksaan ketiga berjalan cukup singkat, hanya sekitar 4 jam.

Hal ini berbeda dari dua pemeriksaan sebelumnya, pada 18 hingga 19 Februari 2019, yang masing-masing dilakukan lebih dari 20 jam. Saat itu ada 15 pertanyaan diajukan penyidik untuk Joko Driyono.

Pemeriksaan berikutnya dilakukan pada 21 Februari siang hingga 22 Februari 2019 pagi atau selama 22 jam. Saat itu penyidik memberikan 40 pertanyaan kepada Joko Driyono.

Dalam kasus skandal mafia bola ini, polisi menetapkan 16 orang tersangka. Sebanyak sebelas tersangka diantaranya terkait langsung pengaturan skor bola di pertandingan liga.

Sementara 5 tersangka lainnya tidak dan belum terkait langsung dalam pengaturan skor bola, namun terjerat kasus di seputarnya, termasuk Joko Driyono.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved