Ditahan Lima Bulan, Augie Fantinus Dikabarkan Akan Bebas Sore Ini

Bintang film dan presenter kocak Augie Fantinus dijadwalkan bebas, Rabu esok. Namun datang kabar baik, Augie akan dibebaskan dari Salemba, Senin sore.

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Augie Fantinus 

Pemain film dan presenter kocak Augie Fantinus (39) disebutkan akan segera menghirup udara segar diluar tahanan. Semula, pembebasan Augie Fantinus dari tahanan dijadwalkan pada Rabu (13/3/2019).

Namun, rencana baik itu disebutkan maju dua hari lebih cepat. Berdasarkan informasi yang diterima Warta Kota, Senin (11/3/2019) siang, Augie dikabarkan akan dibebaskan pada Senin sore ini.

"Teman-teman mendadak ada kabar bahagia. Augie Fantinus bisa keluar sore ini dari Salemba," demikian kabar tersebut disampaikan Senin siang.

Augie Fantinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/3/3019).
Augie Fantinus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/3/3019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Salemba yang dimaksud adalah Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang menjadi tempat penahanan Augie Fantinus.

Menurut informasi, rencana pembebasan Augie Fantinus dilakukan pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin ini pukul 16.30 WIB.

Bebas dari Hukuman Penjara, Augie Fantinus Berencana Nonton Bareng Lagi-lagi Ateng

Sebelumnya, Augie Fantinus merasa begitu lega setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 5 Maret 2019 petang.

Ketika membacakan vonis di sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Augie Fantinus, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 bulan kurungan penjara dipotong masa penahanan untuk pemeran Ateng di film Lagi-lagi Ateng (2019) itu.

Augie Fantinus dan istrinya, Adriana, usai sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Augie Fantinus dan istrinya, Adriana, usai sidang vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vonis hakim PN Jakarta Pusat ini tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Augie Fantinus dengan hukuman selama 8 bulan penjara dipotong masa penahanan.

Artinya, pria kocak kelahiran Bandung, Jawa Barat, 6 Agustus 1979, tersebut dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 13 Maret 2019. Augie Fantinus mulai menjalani penahanan sejak 12 Oktober 2018.

Augie Fantinus bersama sang istri, Adriana Bustami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019). (ARI).
Augie Fantinus bersama sang istri, Adriana Bustami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019). (ARI). (Warta Kota)

Banyak hal yang ingin dilakukan Augie Fantinus setelah menghirup udara bebas. Selain menghabiskan waktu bersama istri, anak, dan keluarganya, Augie Fantinus juga berencana menonton film Lagi-lagi Ateng yang dibintanginya.

Selama diputar di bioskop, Augie Fantinus masih berada di tahanan dan belum menyaksikan film yang dibintanginya bersama komedian Soleh Solihun itu.

"Teman-teman bilang kalau mau menyewa satu bioskop untuk nonton bareng," kata Augie Fantinus usai sidang putusan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved