Prostitusi Online
Bibi Ardiansyah Beberkan Bukti Terbaru Vanessa Angel Bukan Wanita Nakal
Bukti terbaru artis Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online bukan wanita nakal alias bukan cewek susah diatur, diungkapkan pacarnya, Bibi
BUKTI terbaru artis Vanessa Angel yang terjerat kasus prostitusi online bukan wanita nakal alias bukan cewek susah diatur, diungkapkan pacarnya, Bibi Ardiansyah.
Bibi Ardiansyah mengungkapkan Vanessa Angel bukan wanita nakal lantartan rela berpanas-panas dan berkeringat, menunggui dia bekerja di Tanah Abang, Jakarta, padahal Vanessa adalah artis terkenal.
Perilaku Vanessa Angel bukan wanita nakal yang demikian itu membuat orangtua Bibi Ardiansyah luluh.
Semula ortu Bibi mencap Vanessa Angel adalah wanita nakal, belakangan Vanessa dinilai sebagai wanita baik dan tulus mencintai putranya.
• Link Live Streaming PSG vs Manchester United: Solkjaer Berharap Keajaiban Barcelona 2014/2015
• Live Streaming Porto vs AS Roma: AS Roma Janjikan Tetap Tampil Menyerang Demi Jaga Peluang
• Polisi Tak Lanjutkan Proses Perkara ke Penyidikan, Kasus Andi Arief Cuma Berumur Tiga Hari
• Ini Dia Ramalan Zodiak Kamis (7/3): Gemini Sibuk, Virgo Patah Hati, Pisces Terlilit Masalah Keuangan
Bibi Ardiansyah menegaskan orangtuanya tahu sifat asli Vanessa ketika mau menemani anaknya bekerja berpanas-panasan sampai berkeringat.
Bibi juga menyebutkan Vanessa mau naik motor bersama dirinya.
Tak heran kini Bibi mati-matian membela Vanessa yang saat ini terjerat kasus prostitusi online.
Seusai meminta permohonan kepada Presiden Jokowi, Bibi Ardiansyah tampak membandingkan dirinya dengan sang kekasih, Vanessa Angel.
Vanessa Angel diketahui kini tengah mendekam di balik jeruji besi Polda Jawa Timur.
Kekasih Bibi Ardiansyah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan langsung status tersangka bagi Vanessa Angel.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi online ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada muncikari," pungkasnya.
Kendati demikian, Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis telah membuat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.