Mahasiswa Perantau Ber-KTP Daerah Tak Perlu Pulang Kampung Untuk Nyoblos Pilpres 2019, Ini Caranya

Mahasiswa Perantau Ber-KTP Daerah Tak Perlu Pulang Kampung Untuk Nyoblos Pilpres 2019, Ini Caranya

istimewa
Debat Capres Pilpres 2019 

HARI pencoblosan Pilpres 2019 semakin dekat. Banyak orang telah menentukan pilihannya.

Ada yang sudah menetapkan hati memilih Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Jokowi-Maruf, ada pula yang sudah yakin memilih Paslon nomor urut 2, Prabowo-Sandi. 

Di jagat media sosial, perseteruan antara 2 kubu juga terus terjadi. 

Ada saling sindir, saling ejek, dan tindakan-tindakan lainnya. 

Tapi para mahasiswa perantauan punya masalah lain untuk mencoblos Presiden pilihan mereka. 

Mereka harus pulang kampung karena KTP mereka masih sesuai daerah asalnya, padahal tengah melanjutkan pendidikan di kota lain. 

Ini Klarifikasi Lengkap Livy Andriani, Caleg Cantik Nasdem yang Disebut Sekamar Andi Arief

Deretan Kata Bijak Luna Maya di Tengah Hebohnya Pernikahan Syahrini & Reino Barack

Ini Cara Mengetahui Siapa yang Paling Sering Buka Profil Whatsapp Kita

Sebenarnya mahasiswa perantauan tak perlu sampai pulang kampung hanya untuk mencoblos Presiden pilihan mereka. 

Para mahasiswa perantauan hanya perlu mengurus form A5 agar dapat mencoblos di lokasi dimana mereka merantau. 

Ya, inilah cara mengurus form A5 untuk Pilpres 2019. Inilah cara mencoblos tanpa perlu pulang ke kampung halaman.

Dikutip dari Tribun Jogja, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, menjelaskan, pengurusan formulir A5 maksimal H-30 Pemilu. 

Artinya form A5 yakni paling lambat diurus pada 17 Maret 2019 yang merupakan batas akhir pengurusan formulir A5.

Setelah mengurus formulir A5, KPU akan menempatkan pemilih di TPS yang paling dekat dengan tempat tinggalnya.

Ini Klarifikasi Lengkap Livy Andriani, Caleg Cantik Nasdem yang Disebut Sekamar Andi Arief

Ini Cara Cek Siapa Stalker Profil Whatsapp Kita, Caranya Mudah dan Cepat, Simak yuk

Ini Cara Mengetahui Siapa yang Paling Sering Buka Profil Whatsapp Kita

"Contoh mahasiswa dari Jakarta, kos di Gejayan. Prosedur pertama dia mengurus di KPU atau PPS di sana (tempat asal) kemudian melapor ke KPU Kabupaten Sleman karena tinggal di Sleman," kata Hamdan.

Atau bisa melalui cara kedua yakni pemilih cukup melapor ke KPU Kabupaten Sleman dan menyampaikan ingin memilih di Sleman.

"Petugas KPU Kabupaten Sleman akan melihat e-KTP. Karena kita sudah punya sidalih )Sistem Informasi Data Pemilih) online. Kemudian diberi formulir A5," ujarnya kepada Tribunjogja.com

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved