Tukang Cuci Motor Diringkus Petugas karena Menyimpan dan Edarkan Ratusan Gram Sabu

Jajaran Polsek Cisauk mengamankan seorang tukang cuci motor yang didapati telah menyimpan narkoba jenis sabu.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Tersangka Muhidin alias Domba (33) saat terungkap kasus pengedar narkoba di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (5/3/2019). Tersangka adalah saudara M alias D usia 33 tahun pekerjaan tukang cuci motor, saat menggeledah di rumah yang bersangkutan ditemukan 4 bungkus sabu yang setelah ditimbang beratnya mendekati 400 gram. 

Jajaran Polsek Cisauk mengamankan seorang tukang cuci motor yang didapati telah menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 400 gram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tersangka berinisial Muhidin alias Domba (33) diringkus pada 21 Februari 2019 lalu, di kediamannya di Kampung Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka adalah saudara M alias D usia 33 tahun pekerjaan tukang cuci motor, saat menggeledah di rumah yang bersangkutan ditemukan 4 bungkus sabu yang setelah ditimbang beratnya mendekati 400 gram," ujar Ferdy, Selasa (5/3/2019).

Tidak hanya diduga menjadi pengedar, Muhidin alias Domba juga terbukti menggunakan sabu lantaran hasil tes urin tersangka positif mengandung metamfetamin.

"Kemudian, dilaksanakan tes urin kepada tersangka, positif menggunakan metamfetamin," terangnya.

Selain narkoba seberat 386,73 gram, ditemukan juga timbangan dan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk memecah sabu ke dalam paket yang lebih kecil.

Tersangka dikenakan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127.

"Kalau pasal 114 ditujukan untuk pengedar, kemudian Pasal 112 itu orang yg menguasai narkoba tanpa hak dan pasal 127 ini yang menggunakan atau memakai dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati untuk pengedar," imbuh Ferdy.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved