Masih Diluar Jakarta, Keluarga Batalkan Pegaduan Kasus Ahmad Dhani Prasetyo di Komnas HAM

Masih Diluar Jakarta, keluarga membatalkan pegaduan kasus Ahmad Dhani Prasetyo di Komnas HAM.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musikus dan politikus Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). 

Keluarga Ahmad Dhani Prasetyo membatalkan rencana pengaduannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mulan Jameela, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani --istri dan dua dari tiga anak Ahmad Dhani buah pernikahan dengan Maia Estianty-- direncanakan mengunjungi Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) sore.

Namun rencana tersebut dibatalkan.

"Kedatangan (keluarga Ahmad Dhani Prasetyo) ke Komnas HAM hari ini ditunda," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, saat dihubungi Senin (4/3/2019) siang.

Ahmad Dhani dijatuhkan vonis karena berpendapat soal penista agama di Twitter.
Ahmad Dhani dijatuhkan vonis karena berpendapat soal penista agama di Twitter. (Kompas.com)

Menurut Hendarsam Marantoko, pembatalan rencana pengaduan Ahmad Dhani Prasetyo ke Komnas HAM karena Mulan Jameela, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul masih berada di luar Jakarta.

"Mbak Mulan, Al dan Dul masih di luar kota. Demikian disampaikan," jelas Hendarsam Marantoko.

Sebelumnya diinformasikan, keluarga Ahmad Dhani Prasetyo, yakni Mulan Jameela, Ahmad Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani akan ke kantor Komnas HAM, Senin 4 Maret 2019 jam 15.08 WIB.

Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis  Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pengaduan Ahmad Dhani Prasetyo ke Komnas HAM tersebut terkait penahanan pentolan Band Dewa 19 yang dilakukan pihak kepolisian.

Menurut pemberitahuan tersebut, penahanan Ahmad Dhani Prasetyo itu tidak didahului dengan pemeriksaan terhadap musisi gaek ini.

"Penahanan 30 hari yang ternyata tidak ada pemeriksaan kepada Ahmad Dhani, seperti yang disampaikan pengadilan tinggi kepada Komnas HAM," jelas pemberitahuan tadi.

Namun rencana pengaduan Ahmad Dhani Prasetyo ke Komnas HAM itu dibatalkan. Penjelasan tersebut disampaikan Mira dan Memet, personal manager Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Prasetyo.

"Rencana keluarga Ahmad Dhani mendatangi kantor Komnas HAM hari ini dibatalkan," kata Rushell Ambarita, perwakilan Manajemen Mulan Jameela dan Ahmad Dhani Prasetyo, mengutip penjelasan Mira dan Memet.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved