Kasus Ahmad Dhani

Ada Keanehan Dalam Perpanjangan Masa Penahanan Ahmad Dhani, Mulan Jameela akan Datangi Komnas HAM

Kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM

(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Ahmad Dhani usai sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya, Selasa (19/2/2019) 

Ahmad Dhani batal bebas cepat, Mulan Jameela bersama Al Ghazali dan Dul Jaelani akan lakukan ini. Maia Estianty mengejuk Ahmad Dhani?

DUA anak musisi Ahmad Dhani, Al Ghazali (Al) dan Abdul Qadir Djaelani (Dul) kembali membesuk sang ayah di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (2/3/2019)

Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, usai membesuk sang ayah di rutan, Al dan Dul mengaku ingin mendatangi Komnas HAM.

Hal ini berkaitan dengan masa penahanan Ahmad Dhani yang diperpanjang selama 60 hari.

Menurut juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma, kedatangan kedua putra Dhani tersebut untuk mempertanyakan kembali surat jawaban Pengadilan Tinggi Jakarta ke Komnas HAM yang menyebut alasan penahanan Ahmad Dhani adalah untuk pemeriksaan.

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu (2/3/2019).

Terbang ke Surabaya, Maia Estianty Besuk Ahmad Dhani di Penjara?

Deklarasi Relawan PP, Jokowi: Jangan Sekali-kali Coba Ganti Pancasila dengan Ideologi Lain

Hari ini, Senin (4/3/2019) rencananya Al dan Dul bersama ibu sambung mereka, Mulan Jameela, akan kembali mendatangi Komnas HAM guna mempertanyakan perihal perpanjangan masa tahanan tersebut.

Menurut Lieus, pihak keluarga merasa harus mempertanyakan masalah tersebut pada Komnas HAM, lantaran dirasa memiliki banyak kejanggalan dalam proses hukum.

“Sudah sejak awal, dari tuduhan yang disangkakan hingga vonis hakim sampai pemindahan penahanan ke LP Madeang, kita melihat ada banyak kejanggalan,” ujar Lieus.

Hasil Napoli vs Juventus: Babak pertama 0-2, Kiper Napoli Kena Kartu Merah

Lebih lanjut, Lieus mengungkap salah satu kejanggalannya yakni pada tanggal 31 Januari 2019 lalu muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas.

Tak lama berselang, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke Rutan Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

Setelah Puluhan Kepala Perempuan, Giliran Kuburan Massal Jenazah Tanpa Kepala Korban ISIS Ditemukan

Sebelumnya diberitakan pentolan Dewa 19 ini harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Ahmad Dhani selama 60 hari kedepan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi mengatakan perpanjangan masa tahanan Ahmad Dhani dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan ditahan hingga 30 hari kedepan.

Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan 

Ahmad Dhani menolak menandatangani surat perpanjangan penahanan tersebut.

Hal itu diungkap Sahid SH, kuasa hukum Ahmad Dhani, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).

"Mas Ahmad Dhani menolak tandatangan karena tidak memiliki dasar hukum," kata Sahid.

Masa penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 itu, kata Sahid, harusnya habis pada 2 Maret mendatang.

Dia ditahan berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri DKI setelah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Atas nama hukum, Ahmad Dhani harus bebas pada 2 Maret nanti. Jika tidak dibebaskan berarti ada pelanggaran HAM terhadap Ahmad Dhani," ujar Sahid.

Perpanjangan penahanan tersebut, menurutnya tidak lazim, karena Ahmad Dhani tidak sedang dalam proses sidang.

Sementara, sidang di Surabaya adalah perkara lain.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani.

Penahanan pria yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, itu diperpanjang hingga 60 hari ke depan.

Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, masa penahanan Ahmad Dhani diperpanjang guna kepentingan pemeriksaan.

"Biasalah untuk pemeriksaan. Itu kan kalau di pengadilan tinggi itu kan masih ada hak untuk perpanjangan 60 hari," kata Johanes saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019) pagi.

Johanes menyebutkan, sebelumnya Ahmad Dhani ditahan untuk 30 hari terhitung pada tanggal 31 Desember 2019 hingga 1 Maret 2019 setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui surat penetapan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 489/Pen.Pid/2019/PT.DKI, Ahmad Dhani akan mendekam di tahanan hingga 30 April 2019.

Ia menjelaskan pihaknya sudah menginformasikan perpanjangan tersebut kepada Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.

DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.

Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Para Tokoh Siap Pasang Badan 

TIM penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertindak sebagai penjamin.

"Penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani," ungkap Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Potret kebersamaan Prabowo Subianto dan Ahmad Dhani .
Potret kebersamaan Prabowo Subianto dan Ahmad Dhani . (dok. Tim media pasangan Prabowo-Sandi)

Menurut dia, Fadli Zon ingin menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani, karena ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.

"Artinya, pada tingkat pertama di awal persidangan, Mas Dhani tidak ditahan baik secara subjektif maupun objektif. Itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini," katanya.

Dia menjelaskan, upaya penangguhan permohonan itu karena tidak ada urgensi bahwa kliennya harus ditahan.

Menurutnya, penahanan terhadap pentolan Grup Band Dewa 19 itu malah mempersulit semua pihak, termasuk pengacara dalam berkomunikasi.

Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan apabila permohonan penangguhan diterima.

"Kalau melarikan diri, Mas Dhani mau melarikan diri ke mana? Kan rumah di sini. Seorang Ahmad Dhani tidak mungkin akan melarikan diri, apalagi beliau juga di perkara yang itu sudah dicekal. Di Surabaya sudah dicekal. Menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti juga sudah disita," paparnya.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. Aldwin Rahadian mengungkapkan, Ahmad Dhani sangat bahagia setelah dijenguk Prabowo Subianto.

"Yang paling senang kemarin ditengok Pak Prabowo. Dia enggak berhenti tersenyum dan bangga sekali dia," ungkap Aldwin Rahadian saat dihubungi awak media, Sabtu (23/2/2019).

Saat menjenguk, Prabowo Subianto menyebutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sangat jauh dari rasa keadilan.

• Jelang Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Jaksa: Biasa Aja, Apa Sih Istimewanya?

Prabowo Subianto pun akan meminta pihaknya untuk mendampingi Ahmad Dhani selama proses hukum berlangsung.

Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Surabaya hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

• Tanggapi Puisi Kontroversial Neno Warisman, MUI: Pemilu Perang Strategi, Bukan Perang Badar

Sebelumnya, Prabowo Subianto menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Prabowo Subianto datang untuk memberikan dukungan moril kepada Ahamd Dhani, dalam menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.

Prabowo Subianto yang mengenakan seragam safari cokelat, datang bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sugiono, dan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur Soepriyatno. Mereka disambut oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

• Ini Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019

Prabowo Subianto pun berbincang bersama Ahmad Dhani di ruang besuk lapas. Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu duduk bersebelahan dengan Ahmad Dhani, yang mengenakan kemeja putih dan celana berwarna khaki.

Seusai bertemu Ahmad Dhani yang juga merupakan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media. Ia menjelaskan, bahwa proses hukum yang diberikan kepada pentolan Dewa 19 itu sangat berbau politik dan jauh dari rasa keadilan.

"Ketidakbenaran hukum ini menurut saya ini akan dicatat oleh sejarah. Ini menurut saya abuse of power. Ini adalah mungkin dendam politik atau intimidasi politik," kata Prabowo Subianto dalam siaran pers BPN Prabowo Subianto-Sandi, Selasa (19/2/2019).

Hasil akhir dan Klasemen Bhayangkara FC vs Semen Padang FC, The Guardian Unggul 4-2

Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menegaskan, pihaknya akan terus berjuang menyelesaikan proses hukum yang tengah dijalani oleh Ahmad Dhani.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakadilan hukum yang terjadi saat ini akan selalu dicatat oleh sejarah.

"Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum. Kita sedang berjuang untuk menjalankan proses hukum, tapi yang penting ini direkam oleh sejarah, dan sejarah tidak setahun atau dua tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun dan akan tetap tercatat," katanya.

Prabowo Subianto berharap agar para penegak hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi rasa keadilan, untuk dapat diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Sebab, jika hukum hanya dijadikan alat untuk kepentingan politik, maka Indonesia sebagai sebuah negara akan rusak.

"Dan yang terpenting para penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi hukum, karena hukum adalah sakral dan sangat penting dan tanpa hukum negara kita bisa rusak," paparnya. (*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved