Wiranto dan Kivlan Zen Debat Soal Kerusuhan 1998, Ini yang Bisa Dilakukan Komnas HAM dan Jaksa Agung

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menanggapi perdebatan antara Menkopolhukam Wiranto dan Kivlan Zen.

TRIBUNNEWS
Wiranto dan Kivlan Zen 

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menanggapi perdebatan antara Menkopolhukam Wiranto dan Kivlan Zen.

Choirul Anam menilai, perdebatan Wiranto dan Kivlan Zen mengenai apa yang terjadi pada 1998, baik terkait kasus Mei 98 ataupun Trisakti Semanggi I dan II, dan siapa yang bertanggung jawab, lebih baik diletakkan dalam narasi penegakan hukum.

Hal itu karena kasus-kasus tersebut telah dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM, dan berkas perkaranya sudah ada di Jaksa Agung sejak beberapa tahun lalu.

Kesal Dituding Sebagai Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Tantang Kivlan Zen Sumpah Pocong

Ia mengatakan, ada tiga cara yang dapat dijalani oleh keduanya, jika mau membawa masalah tersebut dalam ranah penegakan hukum.

"Pertama, bisa langsung menemui Jaksa Agung dan meminta untuk memberikan keterangan kesaksian atau memberikan keterangan tertulis dan dikirim an kepada Jaksa Agung," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019).

Cara kedua, lanjutnya, Wiranto dan Kivlan Zen bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM.

Politikus PDIP Bilang Prabowo Tak Pernah Menang Pemilu, Fadli Zon: Tapi Berperan dalam Karier Jokowi

"Walau pada akhirnya keterangan tersebut tetap akan dikirimkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik pelanggran HAM yang berat," ujar Choirul Anam.

Ia meyakini kedua tokoh yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, mau melakukan hal tersebut.

"Kecuali bila perdebatan yang telah muncul di publik ini hanya bagian dari narasi politik sesasat dalam momentum pilpers. Ini sangat disayangkan," tutur Choirul Anam.

Kakak Berusaha Selamatkan Adik dari Kebakaran, tapi Akhirnya Sama-sama Meninggal Terjebak di Ruko

Selain itu, menurutnya, cara lain yang dapat dijalani adalah Jaksa Agung dapat memanggil kedua tokoh tersebut untuk memberikan keterangan, guna melengkapi berkas kasus yang telah dikirimkan oleh Komnas HAM.

"Langkah ini merupakan terobosan hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan hak atas kebenaran bagi publik luas," ucap Choirul Anam.

Namun, jika Jaksa Agung enggan memanggil untuk pemeriksaan kedua tokoh tersebut, menurutnya, Jaksa Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan.

BREAKING NEWS: Ayah Tega Tendang dan Ancam Bunuh Anak karena Tak Terima Mantan Istri Pacaran Lagi

"Cara-cara itu merupakan jalan terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara, yang berdasarkan pada hukum dan HAM. Daripada debat tanpa ujung dan tawaran mekanisme hanya bersifat jargon semata," papar Choirul Anam.

Sebelumnya, Wiranto menantang calon presiden Prabowo Subianto dan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, melakukan sumpah pocong.

Tantangan melakukan sumpah pocong itu dilontarkan Wiranto, untuk membuktikan siapa sesungguhnya dalang kerusuhan Mei 1998 silam.

Gadis Ini Jadi Anak Punk dan Mengamen karena Orang Tua Bercerai, Begini Caranya Hindari Pelecehan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved