Simak Rincian Gaji CPNS Baru, Tunjangan dan Kenaikkan Gaji Untuk PNS Terbaru 2019
Simak ini daftar gaji CPNS baru, kenaikan gaji hingga tunjangan PNS terbaru tahun 2019.
Simak ini daftar gaji CPNS baru, kenaikan gaji hingga tunjangan PNS terbaru tahun 2019.
Rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) diketahui yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015
Penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP CPNS 2018 yang telah dinyatakan lulus terus berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perkembangan penetapan NIP CPNS 2018 ini juga terus diinformasikan BKN melalui akun twitter resmi BKN @BKNgoid dan situs www.bkn.go.id.
Hingga Senin (25/2/2019), berdasarkan keterangan BKN di akun resminya, sebanyak 66.788 NIP CPNS 2018 telah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP oleh BKN.
Info selengkapnya bisa dilihat di tautan ini.
Perhatikan Baik-baik, Perhitungan Nilai CPNS dengan PPPK atau P3K Jauh Berbeda, Simak di Sini
Kesulitan Daftar CPNS 2019 di 5 Pemda? Pelamar Bisa Hubungi Layanan Info Ini, Parigi Paling Lengkap
Usai dinyatakan lulus ribuan CPNS 2018 ini tentunya akan mulai bertugas di tengah-tengah masyarakat.
Dan otomatis, para CPNS 2018 ini juga akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?
• VIDEO: BTP Ahok Kesal Bripda Puput Dituduh Macam-macam oleh Netizen, Dia Klarifikasi Begini
Dilansir oleh kompas.com, Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018) lalu.
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.