Satgas Terima Data Transaksi Keuangan Jokdri dari PPATK, Argo Yuwono: Akan Dibuka di Pengadilan

Satgas Antimafia Bola telah menerima data transaksi keuangan atau aliran dana di rekening PLT Ketua Umum Joko Driyono alis Jokdri, hari Selasa (26/2

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019). 

SEMANGGI, WARTA KOTA -- Satgas Antimafia Bola telah menerima data transaksi keuangan atau aliran dana di rekening PLT Ketua Umum Joko Driyono alis Jokdri, hari Selasa (26/2/2019) ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/2/2019).

"Kita sudah terima surat jawaban dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) hari ini. Tentunya ini jadi bahan penyidik dan akan dievaluasi seperti apa surat dari PPATK tersebut. Ini akan menjadi bagian untuk penyidikan lebih lanjut," kata Argo Yuwono.

Meski begitu Argo tidak memberikan seperti apa data transaksi keuangan rekening Jokdri yang didapat dari PPATK.

"Masuk kewenangan penyidik. Itu nanti akan dibuka di sidang pengadilan," kata Argo Yuwono.

Ini Isi Lengkap Surat Cinta Reino Barack Calon Suami Syahrini untuk Luna Maya saat Masih Pacaran

Penampilan Terbaru Puput Nastiti Sepulang Liburan Bersama Ahok Menjadi Sorotan

Akhirnya Polisi Ungkap Identitas Perempuan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Pada Capres 01

Menurut Argo Yuwono, penyidik Satgas Antimafia Bola mengagendakan memeriksa dua petinggi PSSI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti dan kasus penyuapan terkait pengaturan skor bola, Rabu (27/2/2019) besok.

Keduanya adalah PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri dan mantan komite eksekutif (exco) PSSI Hidayat.

Jokdri akan diperiksa sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti perkara pengaturan skor bola.

Ini Dia Ramalan Zodiak Selasa (26/2): Emosi Leo Meledak, Taurus Dilema, Aquarius Alami Hal Berat

Sementara Hidayat diperiksa sebagai tersangka kasus penyuapan dalam pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2.

Jokdri akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedangkan Hidayat di Bareskrim Polri.

"Keduanya diagendakan diperiksa penyidik satgas Rabu besok," kata Argo Yuwono.

Selamat Datang di Bulan Zodiak Pisces! Tujuh Tokoh Terkenal Ini Ternyata Berzodiak Pisces

Untuk Jokdri, kata Argo Yuwono merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya atau pemeriksaan lanjutan, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Ia akan diklarifikasi lagj atas beberapa barang bukti temuan satgas, yang disita dari ruang kerja dan apartemennya. Seperti bukti transfer dan buku tabungan. Untuk keperluan apa semuanya itu, akan didalami penyidik," kata Argo Yuwono.

Dalam pemeriksaan terhadap Jokdri sebelumnya pekan lalu yakni sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 sampai Jumat (22/2) pukul 08.10 atau selama 22 jam,

Jokdri dicecar 40 pertanyaan seputar perusakan barang bukti dan verifikasi barang bukti temuan penyidik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved