Bawaslu Kota Bekasi: Kesadaran Partai Politik dan Caleg Masih Minim soal Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kota Bekasi menyoroti kesadaran partai politik dan caleg masih minim soal pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhamad Azzam
Sejumlah alat peraga kampanye terpasang di hampir diseluruh sudut jembatan di Jalan Raya Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (24/2/2019). Alat peraga kampanye itu menjadi sampah visual karena merusak pemandangan dan membuat kumuh. 

Bawaslu Kota Bekasi menyoroti kesadaran partai politik dan caleg masih minim soal pemasangan alat peraga kampanye.

WARTA KOTA, BEKASI--- Kesadaran partai politik dan calon legislatif atau caleg masih minim.

Minimnya kesadaran partai politik dan caleg ini diperlihatkan bertebaran alat peraga kampanye.

Banyak alat peraga kampanye yang asal dipasang tanpa memperhatikan aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Kurangnya kesadaran partai politik dan caleg ini mendapatkan perhatian dari Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail.

"Terus kami imbau mereka untuk terus taat pada aturan, tiap hari kami imbau," kata Ali Mahyail kepada Warta Kota, Minggu (24/2/2019).

MRT Fase II, Kementerian Perhubungan Sudah Ada Rencana Melakukan Peletakan Batu Pertama

Ali mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi sudah memiliki grup WhatsApp, dan kerap mengingatkan aturan itu di grup tersebut.

Bertebaran sampah visual jelang pemilu ini, Bawaslu berencana menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Ada rencana kami tertibkan kembali bersama Satpol PP, soalnya ini sudah semakin banyak dan semakin kumuh," katanya.

Selain itu, kata Ali, minggu depan akan melakukan kunjungan ke kantor DPD seluruh partai di Kota Bekasi.

"Nanti dalam pertemuan itu kami beritahu dan ingatkan kembali. Kalau ini tidak diindahkan, mereka juga rugi. Jadi catatan buruk buat mereka," kata Ali.

Antisipasi Titik Rawan Lebaran 2019, KAI Siapkan 11.000 Personel Gabungan

Ali mengatakan, sebenarnya Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan surat khusus atau izin kepada Satpol PP.

Izin yang diberikan itu agar Satpol PP untuk bisa menertiban alat peraga kampanye setiap hari tanpa didampingi petugas Bawaslu.

"Untuk pencopotan Satpol PP bisa lakukan sendiri. Kami buat surat khusus tanpa perlu perlu didampingi," kata Ali.

Pantauan Warta Kota, alat peraga kampanye muncul seperti di Jalan Raya Bintara Bekasi Barat, Jalan Baru I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat, maupun Jalan Ir Djuanda.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved