Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo Minta Status Siaga Karhutla Jangan Dipolitisasi

Bambang Hero Saharjo menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemprov Riau itu sudah tepat.

Warta Kota/Istimewa
Bambang Hero Saharjo bersama Raffles B Panjaitan dan Rasio Ridho Sani. 

Provinsi Riau menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penetapan yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pemprov Riau itu sudah tepat.

Ia pun meminta agar penetapan status ini tidak dipolitisasi sejumlah kalangan karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.

Justru dengan penetapan dini yang ditetapkan Pemprov Riau, menjadi langkah antisipasi agar Karhutla tidak meluas.

''Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira, ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini pemerintah mengatasi Karhutla,'' ujar Bambang pada awak media, Jumat (22/2/2019).

Menurut Bambang, pada masa-masa sebelumnya, Karhutla dibiarkan berlarut-larut.

Sementara, Pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.

AKibatnya Karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama Karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade, dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006, dan 2015.

"Namun, sejak tiga tahun terakhir di masa pemerintahan Presiden Jokowi telah dilakukan langkah koreksi dengan penetapan status siaga, sejak dini," kata Bambang Hero Saharjo.

Dengan langkah ini, Pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas.

"Kalau sudah ada lebih dari dua Kabupaten mengalami kebakaran, masa harus dibiarkan meluas baru dibantu? karenanya pemerintah pusat turun tangan membantu, landasan kerjanya adalah penetapan status," kata Bambang Hero Saharjo.

Dengan penetapan status, kata Bambang, menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Termasuk soal pendanaan kedaruratan.

"Justru, daerah sangat terbantu dengan status siaga ini, karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD," katanya.

Pembentukan Unit Reaksi Cepat

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved