Begini Cara Sindikat Sextortion Menjerat Korbannya

APARAT Dit Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat sextortion atau pemerasan seksual online, yang bermodus menyediakan jasa video call sex.

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Bareskrim Polri mengungkap kasus Sextortion online dengan modus memberikan layanan video call sex online, Jumat (15/2/2019). 

APARAT Dit Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat sextortion atau pemerasan seksual online, yang bermodus menyediakan jasa video call sex kepada korbannya. Satu tersangka SF berhasil diamankan.

Kabsudit 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, dari hasil pemeriksan kepada para tersangka, sindikat ini sudah dilakukan sejak 2018 lalu, bahkan sudah ada ratusan korban yang diperasnya.

"Kalau yang melapor saat ini dua, tapi hasil dari fakta-fakta yang kita kumpulkan dalam alat bukti baik rekening yang hasil dia peras dan yang kita lihat di HP yang bersangkutan, itu kurang lebih sudah ratusan korban yang jadi korban sextortion ini," kata Kombes Dani Kustoni, Jumat (15/2/2019).

Nikita Mirzani Dapat Hadiah Luar Biasa Ini di Hari Valentine

Kata Kombes Dani, para pelaku ini random dalam mencari korbannya, di mana mereka mengunakan akun palsu untuk memperdayai korbannya mengunakan foto-foto model cantik. Setelah mendapatkan korban, mereka akan melakukan chating untuk meminta nomor korban.

"Jadi dia sudah mencari secara random untuk calon korban ini, pertama dengan menggunakan FB dengan akun palsu. Jadi isi FB itu foto-foto yang dia ambil dari platform lain, yaitu instagram, kemudian digunakan sebagai akun palsunya," paparnya.

Setelah terjalin komunikasi via pesan singkat, pelaku nemawarkan diri untuk memberikan jasa layanan video call sex, namun dengan syarat memberikan uang senilai Rp 100 ribu kepada para pelaku. Korban yang di antaranya lelaki ini tergoda dan penasaran, setelah melihat foto-foto yang ditampilkan media sosial.

Tak Suka Disebut Cuma Jadi Alat, Maruf Amin: Emang Saya Pacul

Setelah korban menstranfer sejumlah uang ke rekening tersangka, barulah tersangka melakukan video call sex, namun video tersebut bukan video asli korban, melainkan mengambil video dari platform lain. Setelah korbannya terangsang dan membuka seluruh pakaiannya, baru pelaku beraksi.

"Jadi dia mengambil dari video-video porno lain, ditunjukkan kepada calon korban, kemudian si korban ikut membuka baju secara keseluruhan, akhirnya direkam oleh si pelaku. Nah, inilah yang menjadi pegangan tersangka untuk melakukan pemerasan," paparnya.

Tersangka yang sudah merekam korbannya, langsung mengancam menyebarkan video-videonya jika tidak menuruti kemauan pelaku. Korban yang tak mau aibnya terbongkar, terpaksa menuruti kemauan tersangka.

Disuruh Hakim Rujuk dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani: Masa Aku Sama Sampah?

"Setelah melakukan perekaman itu, dikirim sendiri, 'ini loh rekaman saudara' rekaman anda sudah saya pegang. mau saya sebarkan ke FB di IG dan medsos lainnya atau kirim uang.' Akhirnya dikirimlah, ada yang Rp 3 juta, Rp 5 juta, kemudian dikirim lagi Rp 7 juta. Jadi pemerasan ini dilakukan secara berkala," ungkap Dani.

Kasubag Opinev Bag Penum Ro Penmas Divhumas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengunakan media sosial, berkaca pada kasus ini.

"Pertama menolak dan tidak menanggapi video call dari akun media sosial yang tidak dikenal, dan atau yang menampilkan profil atau muatan pornografi," ucap Pandra.

Maruf Amin: NU Kayak Kapal Nabi Nuh, Siapa Ikut Insyaallah Selamat Dunia Akhirat

Selain itu, menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online, serta selektif memilih teman di media sosial dan tidak mengunggah konten pribadi berupa foto atau data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial, yang kemudian dapat digunakan oieh orang yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengakses website, forum oniine, dan akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.

"Apabila ada yang sudah menjadi korban pemerasan seksuai online atau sextortion, agar saudara jangan menuruti apapun kemauan pelaku dan segera meiaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved