13 Taruna Akpol yang Dipecat Bisa Kembali ke Korps Bhayangkara?

Pemecatan 13 taruna Akpol yang terbukti melakukan penganiayaan merupakan langkah maju. Namun mereka bisa kembali ke Korps Bhayangkara.

Penulis: PanjiBaskhara | Editor: PanjiBaskhara
tribun jateng
Sejumlah taruna akpol akhirnya hadir di PN Semarang untuk mengikuti sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Mereka hadir mengakan pakaian batik, Selasa (19/9/2017). (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas) 

PEMECATAN 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan merupakan langkah maju.

Namun walaupun 13 taruna akpol ini dipecat secara tidak terhormat, ternyata masih ada harapan untuk mereka untuk kembali ke korps Bhayangkara.

Hal ini dijelaskan langsung Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.

Mambahas hal ini, diketahui selama ini penanganan kasus penganiayaan di Akpol tersebut seringkali tertutup.

Penganiayaan yang dilakukan oleh taruna Akpol menyebabkan tewasnya taruna junior di lembaga pendidikan kepolisian tersebut

"Sikap tegas ini sebuah kemajuan. Selama ini penanganan kasus di Akpol cenderung tertutup. Baru kali ini penanganan kasus di Akpol sangat transparan," tutur Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Selasa (12/2/2019).

Neta S Pane mengatakan, jika baru kali ini taruna Akpol sebanyak itu dipecat akibat melakukan penyiksaan yang menyebabkan kematian, meski sempat menggantung sejak 2017.

Sementara pemecatan itu diambil setelah digelar sidang Dewan Akademik  (Wanak) Akpol yang dipimpin oleh Gubernur Akpol Irjen Rycko Amelza Dahniel, dan bahkan turut dihadiri Kalemdikpol Komjen Arief Sulistyanto.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir Dua Taruna Muammad Adam pada Mei 2017 itu melibatkan 14 taruna Akpol.

Foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam dipajang di rumah duka Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Foto almarhum taruna Akpol tingkat II Brigadir Dua Taruna (Brigdatar) Muhammad Adam dipajang di rumah duka Kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebelumnya pada Juli 2018, seorang taruna telah dipecat melalui sidang Wanak.

Neta S Pane mengatakan, dari 13 taruna tersebut, terdapat dua anak jenderal, tujuh anak kombes dan empat anak warga sipil yang dipecat.

Sehingga, Neta S Pane mengaku mengapresiasi ketegasan Polri dalam mengambil keputusan itu.

Dari pantauan IPW, kata Neta S Pane semula keputusan pemecatan terhadap 13 Taruna Akpol itu berjalan alot.

Sidang Wanak Akpol terpaksa dilakukan selama dua hari, meski Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan tetap terhadap kasus itu.

Neta S Pane menyebut, alotnya keputusan itu karena adanya usulan hanya empat taruna yang dipecat sehingga memunculkan polemik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved