Jokowi Dapat Masukan dari Jurnalis Sebelum Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali
Mantan Wali Kota Solo ini menambahkan, pembatalan remisi bagi Susrama selain atas masukan dari publik, juga karena terkait aspek keadilan.
Penulis: |
PRESIDEN Jokowi menegaskan pihaknya telah membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Ditemui seusai menyampaikan pengarahan pada ratusan peserta Festival Terampil, Sabtu (9/2/2019) di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Jokowi mengaku membatalkan remisi karena mendapatkan masukan dari banyak pihak.
"Pembatalan ini karena mendapatkan masukan dari masyarakat, termasuk juga rekan jurnalis," ujar Jokowi.
• Ada Taman Mini dari Barang-barang Bekas di Kolong Halte Busway di Kelurahan Cipulir
Sampai akhirnya, Jokowi memerintahkan Dirjen Lapas Kemenkumham mengkaji pemberian resimi, hingga diputuskan untuk dibatalkan.
"Sudah sangat jelas sekali, sehingga sudah diputuskan, sudah saya tanda tangani juga untuk dibatalkan," katanya.
Mantan Wali Kota Solo ini menambahkan, pembatalan remisi bagi Susrama selain atas masukan dari publik, juga karena terkait aspek keadilan.
• Malas Putar Balik, Banyak Pengendara Melawan Arus di Jalan Raya Kalimalang
Susrama divonis sebagai otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009, sampai akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Pada 2019, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman kepada Susrama, menjadi 10 tahun penjara.
Remisi itu sampai di Menkumham Yasonna Laoly hingga terbit keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang remisi Susrama. Hal ini menuai banyak protes, terutama dari kalangan jurnalis. (*)