Pasutri Dipolisikan karena Melakukan Ritual Pencabulan terhadap Dua Anak Gadisnya

Sementara, kedua pelaku saat ditanyai wartawan menolak jika ritual yang mereka lakukan itu adalah pencabulan.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi. Ayah tiri dan ibu kandung KN saat dihadirkan pada rilis Polres Jakarta Selatan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019). 

Sepasang suani istri, Rusdi (45) dan Indrawati (44) tak pernah menyangka bakal mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan anaknya sendiri.

Sebelumnya, mereka berdua melakukan sebuah ritual, yang mereka percayai bisa membuat keluaga mereka terhindar dari marabahaya dan kutukan akibat menyalahi aturan adat.

Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya mengungkapkan, keduanya tersangka diduga melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak gadisnya, M (16) dan P (23).

Rusdi sendiri merupakan ayah tiri dari kedua gadis tersebut.

"Dalam kasus ini, si pelaku atau dua orang tersangka ini adalah ibu kandung dan juga bapak tiri, dimana korban anak kandung dari si ibunya. Modusnya beralasan ini ritual yang diyakini harus dilakukan dengan alasan agar keturunan mereka terbebas dri gangguan roh halus. Ini kepercayaan dri si pelaku," terang Kompol Andi saat merilis kasus ini di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ritual yang dilakukan yakni dengan mencium dan menjilati kemaluan korban.

Korban menganggap hal ini tidak wajar sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencabulan.

"Peran sang ibu mengarahkan agar kedua anaknya mau menjalani ritual seperti itu. Sementara, suaminya yang melakukan ritual. Secara bergantian kedua anaknya disuruh mereka, alasannya itu karna ritual agar bebas dari gangguan makhluk halus. Ini dilakukan sudah beberapa kali dan akhirnya permasalahan ini diketahui pihak keluarga korban dan dilaporkan," kata Kompol Andi.

Sementara, kedua pelaku saat ditanyai wartawan menolak jika ritual yang mereka lakukan itu adalah pencabulan.

Indrawati menyebut, ia pernah menikah dengan lelaki yang dalam aturan adat tidak diperbolehkan.

Pernikahan mereka hancur dan mereka bercerai.

Bahkan, dua anak gadis hasil pernikahan itu, dikatakannya, memiliki watak dan karakter tidak baik.

"Larangan itu sudah dari turun temurun soalnya satu suku. Nggak boleh menikah sama sekali, tapi dulu saya dan mantan suami saya menikah. Jadi harus ada ritual. Biar anaknya nggak kesialan," katanya.

Kata dia, kedua anak gadisnya selama ini hidup seperti tanpa aturan.

"Anak yang pertama yang melaporkan saya ini hamil nggak jelas. Adiknya juga bergaul bebas. Ritual ini demi anak saya. Dan nggak ada disetubuhin, itu anak saya bohong. Cuma dijilatin saja (kemaluannya)," kata Indrawati, yang diamini oleh suaminya.

Kedua pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Keduanya dikenakan pasal 76 huruf E jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved