Kader Partai Nasdem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018.
Penulis: |
KADER Partai Nasdem Kisman Latumakulita didampingi tim penasihat hukumnya, mendaftarkan gugatan kepada Surya Paloh, yang menurutnya tidak lagi sah menjadi Ketua Umum Partai Nasdem sejak 6 Maret 2018.
Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). Kisman menjelaskan, upaya pengajuan gugatan itu dilayangkan setelah pihaknya menyampaikan laporan kepada Mahkamah Partai Nasdem.
Laporan sudah dikirim ke Sekretariat Mahkamah Partai Nasdem pada minggu ketiga Oktober 2018. Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari Mahkamah Partai Nasdem tersebut.
• Penyelidik KPK Mengaku Dikeroyok Sekitar 10 Orang di Hotel Borobudur
"Karena mahkamah partai tidak buat suatu keputusan tentang gugatan saya. Selanjutnya, saya harus mencari gugatan hukum di pengadilan. Gugatan itu saya daftarkan bersama tim lawyer," kata Kisman, setelah menyampaikan laporan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Surya Paloh dipilih sebagai ketua umum di Kongres Partai Nasdem di Jakarta pada 25 Februari 2013. Jabatan Surya Paloh berakhir sejak 6 Maret 2018. Karena, berdasarkan ketentuan pasal 21 Anggaran Dasar Partai Nasdem, Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai, dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
"Berdasarkan SK Menkumham, saya lupa nomornya, tanggal 6 Maret 2013, hasil dari Kongres Nasdem 25-26 Februari 2013 keluarlah putusan Menkumham. Dengan demikian, kepengurusan kakak Surya Paloh itu sudah berakhir di 6 Maret 2018," jelasnya.
Karena belum ada kongres, Kisman menilai semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, seharusnya sudah tidak sah secara hukum sejak tanggal 6 Maret 2018. (*)