Tersangka Pembunuhan Anak Punk di Pamulang Tangerang Selatan Sering Berpindah Tempat

Tiga tersangka pembunuhan anak punk dapat ditangkap polisi Polres Tangerang Selatan.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Tersangka pembunuhan sadis anak punk di bawah umur saat rilis pengungkapan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (4/2/2019). 

Tiga tersangka pembunuh anak punk di Tangerang Selatan baru dapat ditangkap karena tidak memiliki alamat tetap sehingga polisi membutuhkan waktu untuk menangkap pelaku pembunuhan itu.

WARTA KOTA, TANGERANG--- Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan lamanya proses penangkapan tersangka pembunuhan sadis anak punk di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 16 Januari 2019.

Ferdy menerangkan, tiga orang tersangka pembunuh anak punk itu memiliki alamat yang berbeda-beda.

Ketiga pembunuh itu bernama Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20).

Mereka membunuh MR yang berusia 16 tahun dengan cara menusuk serta memotong telinga dan jari kelingking kiri MR.

Pelaku Pemerkosaan, Pembunuhan, dan Pembakaran Jasad Inah Antimurti Menyerahkan Diri ke Polisi

"Kenapa mereka lama tertangkapnya, karena mereka tidak memiliki alamat tetap. Satu dari Jambi, satu dari Gunung Sindur, dan satu tersangka dari Sawangan, Depok," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).

Ferdy mengatakan, mereka juga kerap berpindah-pindah tempat dan tidak menggunakan alat komunikasi.

"Sehingga kami butuh waktu untuk menangkap mereka," kata Ferdy.

Anak Punk yang Jadi Korban Pembunuhan Diculik Dua Orang Sebelum Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

Ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Ikkiusan ditangkap di perempatan Yasmin, Jalan Raya Semplak, Bogor, 19 Januari 2019.

Sedangkan Comot diringkus di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, 21 Januari 2019.

Afri Dandi diamankan di tempat yang sama dengan Comot pada 23 Januari 2019.

Polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pembunuhan sadis MR.

Tiga Anak Punk Todong Pejalan Kaki Babak Belur Diamuk Warga

Ferdy mengatakan, sebelum pembunuhan keji itu terjadi tawuran antar dua kelompok punk jalanan dari dua teritori, yakni Kecamatan Ciputat dan Kecamata Pamulang.

Balas dendam menjadi alasan kenapa MR, yang berasal dari Kecamatan Ciputat dihabisi dengan cara sadis.

"Motif dari kejadian ini adalah unsur balas dendam akibat pertikaian anak punk satu hari sebelumnya," kata Ferdy.

Hilangkan Telinga dan Kelingking Korban, Tersangka Mengaku Balas Dendam

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 30 Ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved