Pemilu 2019
Bawaslu Panggil Caleg Gerindra yang Diduga Berkampanye di Lingkungan Sekolah
Bawaslu Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg DPRD Gerindra Zuhdi Mamduhi di sekolah MI Nurul Huda, Cakung.
Bawaslu Panggil Caleg Gerindra. Caleg Gerindra dilaporkan ke Bawaslu. Caleg Gerindra diduga melanggar kampanye di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah dilarang untuk berkampanye. Caleg Gerindra membagikan kalender 2019 di lingkungan sekolah.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPRD Gerindra Zuhdi Mamduhi di sekolah MI Nurul Huda, Cakung, Jakarta Timur.
Dugaan pelanggaran yang Zuhdi lakukan, yakni membagikan kalender 2019 yang menampakan wajah dan tulisan untuk memilih dirinya di lingkungan sekolah.
Diketahui Zuhdi Mamduhi adalah dapil IV yang mencakup wilayah Cakung, Pulogadung dan Matraman Jakarta Timur.
Bahkan Bawaslu berencana akan memanggil Zuhdi untuk meminta keterangan terkait pembagian kalender tersebut.
• SNMPTN 2019, Pagi Ini Cek Hasil Pemeringkatan dan Eligibilitas Siswa di Website www.snmptn.ac.id
• Orang Dekat Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Tangis Dul saat Iringi Lagu Khusus untuk Ahmad Dhani
• Ada 6 Perbedaan Antara SNMPTN 2019 dan SBMPTN 2018
"Saat ini kami bersama Sentra Gakkumdu Jakarta timur tengah memproses penanganan dengan menjadwalkan pemanggilan caleg yang bersangkutan hari ini," ujar Anggota Bawaslu Jaktim Ahmad Syafrufin, Senin (4/2/2019).
Ahmad menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan spanduk yang bertuliskan 'Bawaslu & Kementerian Agama segera tindak tegas kasus pembagian kalender undian umroh serta kampanye H Zuhdi Mamduhi Caleg Gerindra & Prabowo Sandiaga saat pembagian raport di dalam kelas sekolah MI Nurul Huda, Cakung Barat, Jakarta Timur'.
"Kemudian kami memulai penanganan dugaan pelanggaraN kampanye sejak tanggal 21 Januari. Proses penanganannya dijadwalkan selama 14 hari kerja," kata Zuhdi.
Ia pun menginfokan bahwa Bawaslu sudah memeriksa Ketua yayasan, Kepala Sekolah dan guru MI Nurul Huda.
Sementara pihak sekolah saat pemeriksaan sudah mengakui adanya pembagian kalender tersebut.
"Informasi dari saksi yang kita panggil saat klarifikasi sebelumnya, di situ terjadi pembagian rapot di kelas dan dibagikan juga kalender," kata Ahmad.
Diduga Caleg DPRD Gerindra Zuhdi Mamduhi melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf H yang menyebutkan, peserta Pemilu dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (M16)