Linmas Ikut Dilibatkan Dalam Pencopotan Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Penertiban APK ini membantu tugas Bawaslu Kota Bekasi dalam menjalankan aturan, terhadap APK yang tidak sesuai aturan, estetika, dan lokasinya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) ikut dilibatkan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi, pada Kamis (24/1/2019). 

Ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi yang melanggar aturan pemilu dicopot tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Bekasi, pada Kamis (24/1/2019).

Dalam penertiban itu Linmas (Perlindungan Masyarakat) atau biasa dikenal hansip ikut dilibatkan.

Berpakaian khas hijau-hijau dilengkapi dengan topinya. Sejumlah Linmas itu mencopot satu persatu APK yang terpasang di tiang listri maupun pohon.

Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan penertiban itu serentak dilakukan di 12 Kecamatan dengan melibatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satpol PP dan Linmas kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

Pelibatan Linmas itu, kata Ali, bertujuan untuk membantu dalam pengawasan kedepannya.

"Jadi sengaja kita libatkan Linmas, agat proses penertiban itu bisa cepat selesai dan agar para Linmas ini kedepannya bisa ikut mengawasi terhadap APK itu. Kan Linmas ini yang tiap hari di lingkungannya jadi ketika ada yang mau pasang APK melanggar lagi mereka bisa bantu ingatkan," katanya di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).

Ia menjelaskan APK yang ditertibkan itu melanggar Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 195 Tentang Penempatan APK, diantaranya di jalan protokol, di pohon, taman, di pagar instansi pemerintah, maupun fasilitas publik.

"Hari ini serentak penertiban APK, diberbagai daerah lain juga. Nanti kita akan evaluasi apakah masih ada yang bandel atau gimana," ucapnya.

Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) ikut dilibatkan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi, pada Kamis (24/1/2019).
Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) ikut dilibatkan dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Bekasi, pada Kamis (24/1/2019). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Ia menambahkan selama ini pihaknya sebenarnya telah memaparkan soal aturan itu kepada para calon legislatif (caleg).

"Kita sering menghimbau caleg-caleg harus tertib regulasi, intinya caleg-caleg memasang APK secara benar dan tertib aturan," ungkapnya.

Aturan pemasangan APK yang benar itu sesuai dengan titik-titik yang ditentukan KPU sesuai SK 195 Tentang Penempatan APK.

"Titik penempatan, besaran dan jumlah APK itu kan diatur. Ada aturanmya. misalnya setiap kelurahan 10 spanduk dan 5 baliho per partai bukan per caleg," katanya Ali.

Ali memperkirakan, dalam pernertiban kali ini ada sekitar 50 ribu APK yang ditertiban.

"Jumlah pastinya belum ada datanya, tapi berdasarkan pengalaman kita satu kecamatan bisa 2.000-3.000 APK, kalau di kali 12 kecamatan sekitar 50 ribu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan pihaknya mengerahkan seluruh personilnya di tiap Kecamatan dalam penertiban APK ini.

Penertiban APK ini membantu tugas Bawaslu Kota Bekasi dalam menjalankan aturan, terhadap APK yang tidak sesuai aturan, estetika, dan lokasinya ditentukan oleh KPU.

"Kami siap membantu bawaslu untuk menertibkan APK dan bersama-sama menertibkannya, kapan pun diminta bantuannya," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved