Artis Cerai

Gugatan Cerai Yeslin Wang terhdadap Delon 'Idol' Dikabulkan Majelis Hakim

Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Yeslin Wang (35) terhadap penyanyi Delon Thamrin, Kamis (24/1/2019).

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Yeslin Wang 

WARTA KOTA, GUNUNG SAHARI --- Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai  Yeslin Wang (35) terhadap penyanyi Delon Thamrin, Kamis (24/1/2019).

Sidang putusan cerai itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Yeslin sebagai penggugat tidak hadir.

Ogah Rujuk, Yeslin Wang Kesal Delon Tidak Ada Perubahan

"Satu menyatakan tergugat secara sah. Namun tidak hadir di persidangan. Dua, mengabulkan gugatan penggugat (Yeslin Wang) dengan verstek," ucap Ketua Majelis Hakim saat persidangan berlangsung.

Selain itu, majelis hakim menjelaskan, alasannya mengabulkan gugatan cerai Yeslin, karena penggugat membawa saksi yang memperkuat gugatannya.

"Penggugat telah mengajukan alat bukti surat. Menimbang selain alat bukti surat tersebut, ada saksi yang bernama Johnson Sihaloho dan Sondang Natalie," tutur hakim dalam persidangan.

"Sementara tergugat sendiri tidak mengajukan jawaban keberatan dan tidak hadir, sepanjang jalannya persidangan," katanya lagi.

Yeslin Wang Pindahkan Gugatan Cerai dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Jakarta Pusat

Meski gugatan cerainya dikabulkan, Yeslin Wang belum sepenuhnya menyandang status janda.

Pasalnya, Delon 'Idol' diberika waktu 14 hari untuk mengajukan banding atau keberatan atas putusan pengadilan.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Yeslin Wang memutuskan mengajukan gugatan cerai kepada Delon 'Idol" dalam delapan tahun pernikahan tanpa anak.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved