Saipul Jamil akan Menikah Setelah Bebas, Siapa Calon Istrinya?
PEDANGDUT Saipul Jamil (38) berharap bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat, setelah menjalani akumulatif dua hukuman yang menjeratnya.
Penulis: Arie Puji Waluyo |
PEDANGDUT Saipul Jamil (38) berharap bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat, setelah menjalani akumulatif dua hukuman yang menjeratnya.
Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun kurungan penjara atas kasus pelecehan seksual, dan tiga tahun kurungan penjara dalam kasus gratifikasi suap dalam penyelesaian kasusnya itu.
Setelah bebas nanti, kabarnya Saipul Jamil akan menikah dengan wanita pilihannya. Kabar tersebut beredar di kalangan artis, hingga menjadi isu yang dinanti-nantikan oleh publik dan penggemarnya.
• Saipul Jamil Alih Profesi Jadi Guru Tari dan Vokal di Lapas Cipinang, Statusnya Narapidana Terbaik
Kabar mengenai Saipul Jamil akan menikah, dibenarkan oleh kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, yang ditemui bersama tim kuasa hukumnya, Deddy DJ, di sela pengurusan amar putusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
"Iya (mau menikah). Ya tungguin saja lah nanti," kata Samsul Hidayatullah.
Tetapi, Samsul enggan membuka suara siapa wanita terpilih yang akan dinikahi Saipul Jamil, jika sudah bebas nanti.
• Harus Jalan Kaki 1 Kilometer, Pengunjung Keluhkan Sulitnya Akses Menuju Taman Piknik
"Lihat saja nanti," ucapnya.
Lanjut Samsul, wanita tersebut berhasil membuat hati adiknya luluh atas usahanya yang terus menerus memberikan dukungan kepada Saipul Jamil.
"Ya wanita ini memang terus mendampingi Saipul Jamil selama proses hukum dan berada di dalam penjara," ujar Samsul Hidayatullah.
• Kaki Tiga Bocah Terbakar Saat Bermain di Lahan Kosong, Polsek Tarumajaya Ambil Sampel Tanah
Sebelumnya, Saipul Jamil ditangkap aparat kepolisian di kediamannya pada 18 Februari 2016 silam, atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.
Dalam kasusnya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara, karena terbukti melanggar pasal 290 dan 292 KUHP.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga PT menambahkan hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.
Akan tetapi, pada akhir tahun 2016, pihak Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, MA menolak PK yang diajukan Saipul Jamil dengan merujuk pada putusan pertama atau putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (*)