Satpol PP Cempaka Putih Sudah Copot 77 Alat Peraga Kampanye Sejak 1 Januari 2019
PETUGAS Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menertibkan 77 Alat Peraga Kampaye (APK), Jumat (18/1/2019).
Penulis: Joko Supriyanto |
PETUGAS Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menertibkan 77 Alat Peraga Kampaye (APK), Jumat (18/1/2019).
Puluhan APK yang diamankan paling banyak ditemui di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tentunya mengganggu kenyamanan warga.
Camat Cempaka Putih Andri Ferdian mengatakan, 77 APK yang ditertibkan tersebut dilakukan sejak 1 Januari 2019 hingga saat ini. 77 APK terdiri dari 46 banner, 16 spanduk, 13 tempelan, dua umbul-umbul.
• Dilarang Anak, Sarah Azhari Ogah Menikah Lagi
"Jadi ini terkumpul sebanyak 77 APK sejak 1 Januari 2019 lalu," kata Andri, Jumat (18/1/2019).
Menurut Andri, APK yang ditemukan lebih banyak dipasang di pohon di sekitar jalan protokol di Cempaka Putih, seperti Jalan Ahmad Yani. Sehingga, hal tersebut melanggar aturan.
Teknis dan aturan pemasangan APK, sebetulnya telah diatur PKPU Nomor 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sesuai PKPU, pemasangan APK dan bahan kampanye tidak diperkenankan di fasilitas umum, taman, dan pepohonan.
• Agus Rahardjo Sedang Tidak Fit, Polisi Belum Periksa Ketua KPK Soal Teror Bom
"Ada kawasan yang wide area dari APK, di antaranya jalan protokol, seperti Jalan Pramuka, Ahmad Yani, Suprapto," ujarnya.
Kasatgas Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih Nurul Wakidah menuturkan, pemasangan APK yang diturunkan lebih banyak di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ada di wilayah Cempaka Putih.
"Banyak yang dipasang di JPO, tentu ini melanggar, sehingga kami tertibkan," ucapnya.
Penertiban ini juga didampingi Panwascam. Sehingga, aeluruhnya APK yang diamankan disita oleh petugas Panwas Kecamatan Cempaka Putih. (*)