6 Fakta Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Terancam 10 Tahun Penjara hingga Aktor Intelektual

Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka creator dan buzzer konten hoaks 7 kontainer

Istimewa
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat memberi penjelasan terkait kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). 

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan perkembangan terkait kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Berikut 6 fakta penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo terkait perkembangan kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut:

1. Terancam hukuman 10 tahun penjara

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). (Istimewa)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Bagus Bawana Putra (51) tersangka creator dan buzzer konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos akan dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Saat ini Bagus ditahan di Direktorat Cyber Crime Mabes Polri.

2. 3 Tersangka sebagai forwarder hoaks tidak ditahan

Sementara untuk tiga tersangka lain yang tidak ditahan dan berperan sebagai penerus atau forwarder konten hoaks, yakni J, LS, dan HY, dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah 3 tahun inilah mereka tidak ditahan. Karena mereka hanya sebagai penerus atau forwarder saja yang membantu konten hoaks menjadi viral," kata Dedi.

3. Konten hoaks dari narasi menjadi rekaman suara

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). (Istimewa)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga menjelaskan, awalnya tersangka pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (51) membuat konten hoaksnya berupa narasi, pada Selasa 1 Januari.

Konten narasi itu berupa beberapa kalimat yang menyebutkan adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di nomor urut 1 dan berada di Tanjung Priok.

"Setelah dia buat tanggal 1 Januari itu, narasi konten hoaks langsung di posting di twitter dan medsos yang bersangkutan. Namun karena tak juga viral, ia akhirnya membuat rekaman suaranya dengan konten yang nyaris sama, esoknya Rabu 2 Januari 2019," kata Dedi.

Pada saat itu pula, kata Dedi, konten hoaks berupa rekaman suara itu, diposting di twitter dan facebook serta akun medsos Bagus Bawana Putra.

"Malamnya hingga keesokan harinya 3 Januari, konten rekaman suara itu langsung viral," tambah Dedi.

4. Tersangka sempat kabur ke Sragen

Dari sana dan laporan sejumlah pihak, lanjut Dedi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua forwarder konten hoaks yakni HY dan LS di Bogor dan Balikpapan pada Jumat (4/1/2019).

"Karena mengetahui kami melakukan penangkapan terhadap dua orang, BBP kabur dari kediamannya di Bekasi ke Sragen, Jawa Tengah," kata Dedi.

Dan akhirnya kata Dedi, pihaknya mengamankan Bagus Bawana Putra pada Senin (7/1/2019) dinihari.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved