Pemerintah Pecat 480 PNS di Awal Tahun, Paling Banyak di Sumatera Utara dan Kementerian Perhubungan
SEBANYAK 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) diberhentikan secara tidak hormat.
SEBANYAK 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu dilakukan pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat yang Berwenang (PyB).
Di antara PNS yang diberhentikan secara tidak hormat itu juga terdapat mereka yang telah dijatuhi hukuman, berdasar pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
• Sejak Boaz Solossa pada Musim 2013, Belum Ada Lagi Pemain Indonesia yang Jadi Topscorer Liga 1
Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakkan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto mengatakan, langkah tersebut sudah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Langkah tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (2/1/2019).
SKB Nomor 15 Tahun 2018 itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
• Komisi II DPR akan Bentuk Pansus Bila Kemendagri Tak Ungkap Kasus Tercecernya Ribuan KTP Elektronik
Jumlah PNS yang terkait perkara tipikor, paling tinggi berada di Provinsi Sumatera Utara, yakni sebanyak 79 orang.
Kemudian pada urutan di bawahnya terdapat Jawa timur sebanyak 43 orang, lalu Nusa Tenggara Timur (NTT) 36 orang.
Angka terendah berada di provinsi Lampung, yakni sebanyak 1 orang. Angka tersebut berdasar pada data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian BKN.
• Ketua DPR Dorong Pemilu Pakai Sistem e-Voting
Untuk kementerian yang menyumbang PNS tersangkut tipikor terbanyak dipegang Kementerian Perhubungan, disusul Kementerian Keuangan.
"Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," jelas Bambang.
Menurut Bambang, lakngkah pemberhentian secara tidak hormat itu sengaja dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
• Ruhut Sitompul Sindir OKE OCE, Katanya Modal Usaha Seperak Dibelah Tujuh pun Tak Kunjung Turun
Ia menegaskan, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian harus mendukung langkah tegas yang diambil Kemendagri, BKN, dan Kementerian PANRB.
"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib, mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegas Bambang.
Ia pun berharap agar apa yang ditegaskan oleh Kementerian PANRB itu bisa segera dilaksanakan oleh para menteri, pemimpin daerah, dan instansi terkait, untuk menindak tegas PNS yang melanggar aturan tersebut. Sehingga, tahun 2019 ini tidak ada PNS yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ harap Bambang. (Fitri Wulandari)