Kasus Bahar Smith

Ini Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

MABES Polri membenarkan Bahar bin Smith telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). 

MABES Polri membenarkan Bahar bin Smith telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang bersangkutan kini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujar Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak, Bahar bin Smith Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Ia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Jenderal bintang satu itu juga mengatakan Bahar bin Smith ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," jelas Dedi Prasetyo.

Meski Terdegradasi, PSMS Medan Paling Banyak Lakukan Tembakan ke Gawang di Liga 1 Musim Ini

Bahar bin Smith ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019, di Rumah Tahanan Negara di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan penganiayaan anak oleh Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) lalu, dengan laporan polisi bernnomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved