Pengadilan Negeri Jakarta Utara Eksekusi Tembok dan Pagar di Kapuk Muara, Pihak Termohon Protes
Kuasa hukum termohon Marbun Purba mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara salah alamat.
Penulis: Junianto Hamonangan |
PENGADILAN Negeri Jakarta Utara mengeksekusi tembok dan pagar besi di Jalan Kapuk Indah No 11 RT 02/03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Selasa (27/11/2018).
Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan setelah puluhan orang melakukan perlawanan. Alhasil, puluhan aparat kepolisian yang berjaga-jaga mengamankan sekitar tiga orang karena dianggap menghalangi proses eksekusi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, eksekusi itu berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 24 Oktober 2018 No 19/Eks/2018/PN.Jkt.Utr tentang eksekusi pengosongan.
• Pertimbangkan Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Konsultasi kepada Hotman Paris
“Yang direbutin tanah di dalam, tapi sama pihak termohon menembok jalan umum untuk masuk akses obyek sengketa. Jadi bunyi amar putusan itu memerintahkan membongkar pagar yang berdiri di atas jalan yang menutup akses ke lokasi,” katanya.
Umar menambahkan, termohon dalam hal ini ada empat orang, yakni Chandra Gunawan, Bunian Leo, Andreas Solaiman, Suryadi Warjiman, dan Roy P Tambunan. Sedangkan untuk pemohon adalah The Tiau Hok.
“Pembongkaran untuk buka akses jalan masuk ke obyek tersebut, dan setelah masuk kita akan serahkan kepada pemohon eksekusi,” jelasnya.
• Bela Prabowo, Djoko Santoso: Memangnya Ojek Online Profesi Bagus?
Kuasa hukum termohon Marbun Purba mengatakan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara salah alamat. Sebab, menurutnya, lokasi eksekusi bukan merupakan obyek sengketa.
“Menolak karena obyek yang dieksekusi saat ini letaknya tidak di lokasi obyek sengketa. Lokasi yang disengketakan ini berada kurang lebih 100 meter dari pintu besi ini, di belakang. Jadi tanah yang dibongkar tidak masuk obyek sengketa,” paparnya. (*)