Pemilu 2019
Pemilih yang Punya Gangguan Jiwa Hanya Boleh Mencoblos Jika Kantongi Surat Keterangan Dokter
Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019, yang memiliki gangguan kejiwaan.
Arief Budiman mengatakan, pasien gangguan jiwa yang memiliki hak pilih, diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.
“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman, seusai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Baca: Sebelum Cucu Wiranto Meninggal, Ayahnya Mimpi Ini Saat Tidur di Pesawat
Arief Budiman menegaskan, mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam, tergantung gangguan jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.
“Tetap boleh memilih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” jelasnya.
“Mekanismenya juga beragam, disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” sambung Arief Budiman.
Baca: Baiq Nuril Maknun dan Anaknya Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Hotman Paris Diminta Turun Tangan
Arief Budiman mengatakan, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.
“Prosesnya masih terus berjalan, karena kondisi pemilih seperti itu berbeda. Bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang. Sementara ini, pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” terangnya. (Rizal Bomantama)