Revisi Perda Tibum Alot, Tukang Becak Menjerit
Revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta belum menemui titik temu dengan DPRD DKI Jakarta
Penulis: Junianto Hamonangan |
REVISI Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta belum menemui titik temu dengan DPRD DKI Jakarta.
Salah satu poin revisi itu berkaitan dengan operasional becak di Jakarta.
Kondisi itu tentu saja membuat sejumlah tukang becak menjerit. Nasib mereka berada dalam ketidakpastian karena belum adanya peraturan yang mendukung kehadiran mereka beroperasi di ibukota.
Seorang tukang becak, Sohifi (50) mengungkapkan dirinya sangat berharap revisi perda tersebut menjadi kenyataan.
Apabila itu terwujud, maka Sohifi tidak perlu lagi ketakutan sewaktu-waktu berurusan dengan Satpol PP.
“Pengennya sih secepatnya biar aman, jangan sampai berlarut-larut. Tolong jangan dtolak dirombaknya (perda), becak nggak mengganggu kok,” katanya, saat berada di Pejagalan, Jakarta Utara, Kamis (15/11).
Apalagi sejauh ini Sohifi mengaku berusaha selalu mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan tidak melintas di jalan raya.
Selain itu, Sohifi juga memakai tanda pengenal, rompi dan topi sebagai identitas bahwa dirinya tukang becak resmi.
“Memang sih sejauh ini nggak pernah ada masalah, nggak pernah ada halangan, yang penting jalan yang benar. Tapi kan kalau udah (resmi) kan enak,” ujar pria yang telah menjadi tukang becak sejak tahun 1995 silam itu.
Pengakuan senada juga disampaikan tukang becak lainnya, Abdul (36). Menurut Abdul alotnya revisi perda membuat nasib tukang becak menjadi tidak jelas.
Padahal mereka sudah berusaha mengikuti peraturan dengan tertib di jalan.
“Tolong lah dipercepat aja, biar aman. Kan kita nggak ngapa-ngapain juga. Kita nggak dibolehin melintas di jalan raya, monggo. Kita pasti tertib kok,” ucapnya.
Apalagi kehadiran shelter becak seperti yang terlihat di Jalan K, Kelurahan Pejagalan membuktikan transportasi tradisional tersebut masih ada yang membutuhkan dan tidak menimbulkan masalah.
“Mendingan lah, ini udah jalan beberapa bulan dan nggak ada masalah. Tapi kalau bisa shelternya tuh jangan di gang sempit biar sama-sama enak, jadi nyaman juga nunggu penumpang,” sambungnya.
Sekadar informasi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi enggan membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Ia khawatir akan terjadi penyelundupan becak dari daerah lain jika revisi disahkan.
