Tawuran Pelajar
16 Pelajar Diamankan saat Hendak Tawuran di Bekasi, 3 Pelajar di Antaranya Membawa Senjata Tajam
Remaja-remaja itu segera berhamburan ketika petugas polisi mendatangi tempat nongkrong para pemuda.

WARTA KOTA, BEKASI --- Sebanyak 16 pelajar asal Kota dan Kabupaten Bekasi diamankan petugas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota di Kampung Dua Ratus, Margajaya, Bekasi Selatan, Senin (12/11/2018) malam.
Tiga di antaranya diseret ke meja hijau atas kepemilikan senjata tajam sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin.
Baca: Kasus Tawuran Pelajar, 34 SMA dan SMK di Jakarta Timur Tanda Tangani Deklarasi Stop Tawuran
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, tiga pelajar yang diamankan yakni FA (17), MG (16) dan FAN (18).
Mereka diamankan karena kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit, parang besar, dan parang kecil.
"Oleh penyidik, mereka dibawa untuk diinterogasi dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Eka, Rabu (14/11/2018).
Kepada penyidik, mereka mengaku hendak menggelar tawuran antar -remaja di Kampung Dua Ratus, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/11/2018) malam.
Baca: Belasan Pelajar Diciduk Polisi Lantaran Bawa Senjata Tajam Saat Pulang Sekolah di Cakung
Lalu, keberadaan merekadilaporkan oleh warga setempat yang merasa resah oleh kehadiran para pemuda itu.
"Anggota Reskrim yang terdiri dari Tim Patriot bergegas ke lokasi untuk mengecek ke lokasi. Hasilnya, anggota menemukan puluhan remaja sedang berkumpul di lokasi," ujarnya.
Eka mengatakan, remaja-remaja itu segera berhamburan ketika petugas polisi mendatangi tempat nongkrong para pemuda.
Dibantu warga setempat, polisi mengamankan 16 remaja yang berasal dari sekolah menengah kejuruan swasta di Bekasi.
"Para pelajar ini memang kerap tawuran, dan kami sudah mengingatkan sekolah serta orangtua agar turut membantu mengawasi anaknya seusai sekolah," katanya.
Baca: Tim Jaguar Amankan 10 Pemuda Bersenjata Tajam dan Bambu Runcing dari Jalan Juanda Depok
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, 13 pelajar di antaranya telah dijemput oleh orangtuanya untuk pulang ke rumah.
Mereka tidak dijerat hukum pidana, karena tidak memiliki atau menyimpan senjata tajam saat berkumpul di lokasi.
"Meski dibolehkan pulang, mereka harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali di lokasi," kata Erna.
Selain mengamankan pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, satu parang besar, satu parang kecil, satu pisau dapur, satu stik golf, satu gunting dan satu kunci Inggris.
-
Pelaku Pengeroyokan terhadap Dua Pelajar Dibekuk Petugas Polsek Medan Satria Bekasi
-
Polisi Amankan 10 Orang Menyusul Tewasnya Pelajar SMK dalam Tawuran di Cinere Depok
-
Camat Kramatjati Ajak 800 Siswa Deklarasi Anti-Tawuran
-
Janjian Lewat Instagram, Puluhan Pelajar Tawuran, Satu Tewas
-
Pelajar Tewas di Permata Hijau Akibat Tawuran, Bukan Kasus Aksi Begal atau Geng Motor