Catat, Ini Hari-hari Libur Tahun 2019
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2019 mendatang.

PEMERINTAH pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2019 mendatang.
Keputusan ini disetujui oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.
Keputusan ini telah disetujui sejak Jumat (2/11/2018) kemarin, terlihat dari edaran resmi yang diterima oleh Warta Kota.
Berikut jadwal Hari Libur Nasional tahun 2019;
1. Selasa 1 Januari, Tahun Baru 2019 Masehi.
2. Selasa 5 Februari, Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili.
3. Kamis 7 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.
4. Rabu 3 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
5. Jumat 19 April, Wafat Isa Al Masih.
6. Rabu 1 Mei, Hari Buruh Internasional.