Pura-pura Dirampok, Dua Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Rp45 juta

Dua orang karyawan Indomaret berinsial IK (32) dan SU (31) berurusan dengan Polsek Tambora setelah menggondol uang Rp 45 juta.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mobil boks yang digunakan karyawan minimarket saat berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Tol Prof. Sedyatmo. 

“Keduanya mengakui telah mengincar uang Rp 45 juta yang dibawanya karena terlilit utang dan pelaku SU bertugas menyimpan uang tersebut,” kata Supriyatin.

Mereka ternyata telah merencanakan aksinya itu sejak lama. Keduanya beraksi dengan merusak gembok untuk mengambil uang serta membuang gembok brankas dan kunci roda di pinggir kali di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Agar lebih meyakinkan cerita bohongnya, para pelaku sempat melukai badannya sendiri dan merobek baju,” kata Supriyatin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

Adapun ancaman hukumannya kurungan tujuh tahun penjara. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved