Inilah 15 Poin Pernyataan Resmi PP GP Ansor Terkait Insiden Pembakaran Bendera di Garut
GP Ansor akhirnya merilis keterangan resmi terkait insiden pembakaran bendera di Hari Santri Nasional di, Garut, Senin (22/10/2018).
PENGURUS Pusat Gerakan Pemuda Ansor akhirnya merilis keterangan resmi terkait insiden pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, pada Senin (22/10/2018).
Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum PP GP Ansor di kantor pusat organisasinya yang beralamat di Jalan Kramat Raya Nomor 65 Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Dalam konferensi pers, Gus Yaqut bersama Abdul Rochman selaku Sekjen PP GP Ansor dan pengurus lainnya membeberkan 15 poin pernyataan terkait insiden pembakaran bendera.
Berikut ini 15 poin pernyataan PP GP Ansor dalam rilis yang diterima Warta Kota:
1. Beberapa hari sebelum diselenggarakannya peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta agar tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui oleh publik, khususnya para peserta dan Banser, sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.
3. Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.
4. Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan atau persekusi dari Banser. Hal ini menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
5. Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Tindakan ini menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.
6. Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI tersebut bertentangan dengan Standar Operational Procedure (SOP) dan instruksi Ketua Umum PP GP Ansor jauh
sebelum peristiwa tersebut terjadi, yakni dilarang melakukan secara sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apa pun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut/bendera HTI kepada aparat keamanan.
7. Atas tindakan oknum Banser tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak mendapatkan kesan yang tidak objektif.
8. Ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah, diantaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
9. Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI membenarkan pernyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI.
10. Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.
11. Kami sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui Putusan Pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci Tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
12. Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dari anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut.