Tak Lagi Lewat Jalan Ahmad Yani, Truk Sampah DKI Jakarta Lewat Jatiasih dan Cibubur

Pemerintah Kota Bekasi kembali memperketat aturan jam operasional kendaraan truk sampah DKI Jakarta menunju TPST Bantargebang.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhamad Azzam
Truk sampah DKI Jakarta yang ingin menuju TPST Bantar Gebang datang dari Jatiasih melalui Jalan Cipendawa. 

WARTA KOTA, BEKASI---Pemerintah Kota Bekasi kembali memperketat aturan jam operasional kendaraan truk sampah DKI Jakarta menunju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Rute di Jalan Ahmad Yani tidak bisa dilintasi 24 jam oleh truk sampah DKI Jakarta.

Hanya boleh truk sampah DKI jenis compactor. Selebihnya truk jenis lainnya hanya boleh melintas pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Untuk 24 jam, truk itu hanya boleh melintasi di rute Jatiasih maupun Cibubur.

Atas pemberlakuan tersebut, Pantaun Warta Kota, truk sampah DKI Jakarta lebih banyak melintasi Jalan Cipendawa dari Jatiasih maupun Cibubur Jakarta.

Untuk truk sampah DKI Jakarta sudah tidak lagi melintas di Jalan Ahmad Yani baik dari Pulogadung, Jakarta Timur melalui Jalan Sudirman maupun keluar Tol Bekasi Barat pukul 06.00-20.00 WIB.

Truk yang melintas hanya jenis compactor atau tertutup saja.

Menurut Yani (40), penjaga warung diperempatan Jalan Cipendawa, truk sampah DKI Jakarta yang melintas ke arah Bantargebang datang dari arah Jatiasih. Truk tidak lagi datang dari Jalan Siliwangi atau Rawa Panjang.

"Banyak truk lewat, tapi datang dari Jatiasih lewat Jalan Cipendawa baru masuk ke Jalan Narogong ke Bantar Gebang. Banyak kok yang melintas. Tapi kalau dari arah Rawa Panjang si sudah enggak ada lagi," kata Yani saat ditemui Warta Kota, Senin (22/10/2018).

Yadi (32), warga Bojong Menteng Jalan Narogong, juga mengungkapkan hal serupa.

Menurut Yadi, truk sampah DKI Jakarta yang melintas di jalan depan rumahnya tidak lagi sebanyak dahulu.

"Iya, saya aneh juga jadi jarang yang lewat truk. Saya pernah liat beberapa saja. Kalau malam memang banyak tuh," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mengatakan, pengadangan itu terkait pemeriksaan surat-surat truk sampah DKI Jakarta dan menjalankan aturan jam operasional truk sampah DKI ke TPST Bantargebang.

"Memang rute operasional truk sampah DKI Jakarta sudah ada ada. Jadi kita hanya menerapkan aturan yang sudah berlaku itu," kata Yayan kepada Warta Kota.

Yayan mengatakan, truk sampah yang boleh melintasi 24 di Jalan Ahmad Yani itu truk jenis compactor atau tertutup.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved