Jumat, 1 Mei 2026

Roro Fitria Grogi Hadapi Sidang Tuntutan

"Bismillah aja. Saya berharap mendapatkan tuntutan seringan mungkin," ucap Roro Fitria.

Tayang:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTA KOTA, CILANDAK - Artis peran Roro Fitria kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Roro Fitria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya ditunda saat persidangan digelar medio Selasa (2/10/2018).

Roro Fitria tiba di Pengadilan sekitar pukul 13.00 WIB. Roro terlihat sangat fashionable, dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam, kacamata cokelat blink-blink.

Roro tiba bersama dengan narapidana wanita lainnya. Ketika berjalan menuju ruang tunggu tahanan, Roro yang juga dikepang satu itu didampingi oleh tim kuasa hukum dan dua pria berbaju cokelat.

Sambil berjalan, Roro mengaku gerogi, tegang, dan ketakutan menghadapi persidangan dengan agenda tuntutan JPU itu.

"Jujur saya gerogi dan tegang banget untuk hadapi persidangan tuntutan ini," kata Roro Fitria.

Roro menambahkan, ia meminta didoakan agar bisa melewati semua proses hukum yang sedang dijalaninya, dan bisa mendapatkan hasil yang terbaik.

"Bismillah aja. Saya berharap mendapatkan tuntutan seringan mungkin," ucap Roro Fitria.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria didakwa pasal berlapis atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Roro Fitria didakwa tiga pasal, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga memesan narkotika sabu-saeberat tiga gram.

Roro memesan sabu-sabu kepada fotografernya yang bernama Wawan, dengan harga Rp. 5 juta, dengan rincian Rp. 4 juta untuk membeli sabu dan Rp. 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan yang hanya 3 gram itu, hanya tersedia sebanyak 2 gram. Kemudian, Roro meminta sabu-sabu itu dikirim menggunakan jasa ojek online.

Roro menggunakan nama orang tuanya, untuk melakukan pemesanan ojek online, agar sabu-sabu dikirim ke kediamannya kala itu.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi. Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved