Peras Sopir Truk, Oknum Ormas di Bekasi Ini Keruk Rp 60 Juta Sebulan
Empat pelaku pemerasan di kalangan sopir bermuatan barang di Jalan Raya Narogong ditangkap polisi pada Senin (23/9).

EMPAT pelaku pemerasan di kalangan sopir bermuatan barang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi ditangkap polisi pada Senin (24/9).
Dalam sebulan, para pelaku berinisial MBS (32), A (32), M (46) dan AK (34) ini mampu mengeruk keuntungan hingga Rp 60 juta di tiap titiknya.
Sementara penarikan retribusi liar itu tersebar di empat titik di wilayah setempat.
"Keberadaan para pelaku sangat meresahkan masyarakat terutama para sopir truk," kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo pada Senin (24/9).
Siswo mengatakan, modus para pelaku adalah membagikan tiket retribusi berlogo pemerintah daerah dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Dengan dalih mendapat kuasa dari pemerintah daerah, mereka lalu menarik retribusi dengan nilai bervariasi di kalangan para sopir di tengah jalan.
Padahal para pelaku ini tidak mengenakan seragam dinas terkait, namun memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) yang ada di wilayah setempat.
"Untuk truk besar setiap titiknya dikenakan Rp 10.000, sedangkan truk boks atau kecil dikenakan biaya Rp 5.000 per titik," ujarnya.
Menurut dia, para sopir tidak berani melawan para pelaku karena takut dengan ancamannya.
Mereka mengancam, bila keinginannya tidak terpenuhi para sopir akan dilempar dari kendaraannya dan dilarang melintasi ruas jalan setempat.
-
Warga Bekasi Berusia 17 Tahun Bisa Gunakan Hak Pilihnya Jika Memiliki Suket Khusus
-
Tawuran Dipicu Saling Tantang di Medsos Makin Marak, Polisi Gencarkan Patroli Siber
-
PLTSa Bekasi Dinilai Paling Siap Beroperasi Dibanding Wilayah Lain
-
Polisi Tangkap Pelaku Bobol ATM di Bekasi
-
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Pertanyakan Anggaran Karangan Bunga Rp 810 Juta