Pemilu 2019

Akun Media Sosial untuk Kampanye Wajib Didaftarkan, Ini Syaratnya

Kampanye pemilihan umum legislatif di media sosial diperbolehkan. Syaratnya, mendaftarkan maksimal 10 akun sehari menjelang masa kampanye dimulai.

Istimewa
ILUSTRASI media sosial 

KPUD Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyatakan, kampanye pemilihan umum legislatif di media sosial diperbolehkan.

Syaratnya, mendaftarkan maksimal 10 akun kepada mereka sehari menjelang masa kampanye dimulai.

"Benar, kampanye di media sosial, di antaranya facebook, dibolehkan. Namun harus akun resmi dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Ketua KPUD Pasaman Barat, Alharis, di Simpang Empat, Sabtu (22/9/2018).

"Masa kampanye akan dimulai pada 23 September sampai 13 April 2019. Kepada partai politik atau calon anggota legislatif harus segera mendaftarkan maksimal 10 akun," ujarnya.

Ia menyebutkan, meskipun kampanye diperbolehkan di media sosial namun tetap mengedepankan etika, saling menghargai, saling menghormati dan tidak kampanye hitam.

"Semoga kampanye dapat berjalan secara aman dan lancar. Mari sukseskan Pemilihan Umum Legislatif 2019 nanti," katanya.

Untuk pemasangan APK di mobil atau kendaraan diperbolehkan dan tidak ada larangan.

Pemasangan APK hanya diperbolehkan lima titik per nagari atau desa setiap kecamatannya dan dua titik di ibu kota kecamatan.

"Pasaman Barat memiliki 11 kecamatan dan pemasangan dibatasi di lima titik per nagari dan dua titik di ibu kota kecamatan," katanya.

Ia menyebutkan, untuk APK jenis baliho maksimal ukuran 4 x 7 meter dan spanduk 1,5 x 7 meter. 

Sedangkan lokasi yang tidak diperbolehkan adalah di halaman masjid, kantor pemerintahan, sekolah, jalan, taman dan di pohon-pohon. (Antara)

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved