Tokoh Pemuda Depok Khawatirkan Ada Permainan Hukum di Kasus Korupsi Nur Mahmudi

Tokoh pemuda Kota Depok khawatir ada permainan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail usai diperiksa di Mpolresta depok, Kamis (13/9/2018) tengah malam 

TOKOH pemuda Kota Depok, Rudi Samin, mengaku khawatir akan adanya permainan hukum yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang menyeret mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah Pemkot Depok, Harry Prihanto, sebagai tersangka.

Rudi khawatir ada banyak celah yang bisa dilakukan para tersangka terutama Nur Mahmudi untuk bisa lolos dalam kasus ini meski sudah ditetapkan tersangka.

Sebab sebagai mantan orang nomor satu di Kora Depok, Nur Mahmudi diyakini masih memiliki jaringan khusus ke beberapa aparat penegak hukum di Depok dan Jawa Barat.

Apalagi Nur Mahmudi merupakan salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu Nur Mahmudi adalah mantan Menteri Kehutanan di era Presiden Gus Dur.

"Yang perlu diwaspadai, Nur Mahmudi akan bermain di Kejaksaan. Sehingga berkas dari polisi yang dilimpahkan ke sana, nantinya dinyatakan belum lengkap terus. Sehingga berkas akan bolak balik dari polisi dan jaksa, karena selalu dianggap tak lengkap atau belum P-21," kata Rudi, Jumat (14/9/2018).

Sehingga dengan begitu berkas akan mandek bertahun-tahun karena selalu bolak-balik, dan kasus ini tidak pernah disidangkan.

"Teman-teman media juga harus mewaspadai ini, dan mengawal terus kasus korupsi Nur Mahmudi. Sehingga depa Kota Depok akan bersih dari pejabat munafik yang berkedok agama," kata Rudi yang juga bacaleg DPR RI dari Partai Hanura untuk dapil Depok-Bekasi.

Rudi yang juga telah malang melintang di dunia hukum di Depok ini, mengatakan bahwa indikasi adanya lobi dan permainan dalam kasus Jalan Nangka, Tapos, bisa terlihat sejak awal saat Nur Mahmudi dan Harry Prihanto yang ditetapkan tersangka oleh polisi, ternyata tak ditahan.

"Tidak ditahannya Nur Mahmudi adalah trik bagian dari penyidikan Tidak hadirnya ia di panggilan pertama juga bagian lobi dari Nur Mahmudi," kata Rudi.

Meaki begitu katanya status tersangka terhadap keduanya tetap tidak berubah. "Kecuali para tersangka mempraperadilankan penetapan tersangka mereka," kata Rudi.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, selama 14 jam lebih, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Depok, Kamis (13/9/2018) malam sekira pukul 23.30.

Ia mulai diperiksa penyidik sesuai jadwal pukul 09.00. Sebelumnya Nur Mahmudi tiba di Mapolresta Depok pukul 08.30 dengan didampingi 3 orang kuasa hukumnya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan Nur Mahmudi berjalan dengan sedikit terpincang akibat stroke ringan yang sempat dideritanya. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Nur Mahmudi langsung disambut puluhan awak media yang sudah menunggu sejak siang, di depan ruang pemeriksaan.

Wajah Nur Mahmudi tampak kelelahan dengan senyum yang dipaksakan. Ia sempat menyalami petugas piket di depan ruang pemeriksaan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved