Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Hari Ini
Nur Mahmudi Ismail dalam masa penyembuhan cedera di kepala dan leher akibat terjatuh saat bermain bola voli.

MANTAN Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka kasus korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos, berjanji memenuhi panggilan penyidik Polresta Depok untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/9/2018) hari ini.
Bahkan, Nur Mahmudi Ismail mengaku siap menjalani pemeriksaan selama belasan jam, seperti yang terjadi pada anak buahnya, Harry Prihanto, tersangka lain di kasus korupsi Jalan Nangka, Tapos. Harry Prihanto adalah mantan Sekda Depok, di masa Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota Depok.
"Insyaallah Pak Nur akan datang memenuhi panggilan penyidik, semoga sebelum jam 9-an sampai. Pak Nur sangat siap jalani pemeriksaan hari ini," kata kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, melalui pesan aplikasi smartphone kepada Warta Kota, Kamis (13/9/2018).
Baca: Politikus PAN Ingatkan Netizen Pendukung Gerakan #2019GantiPresiden Waspadai Modus Saling Follow
Sebelumnya pada panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan penyidik pada Kamis (6/9/2018) lalu, Nur Mahmudi Ismail tidak datang dengan alasan kondisi kesehatan.
Nur Mahmudi Ismail dalam masa penyembuhan cedera di kepala dan leher akibat terjatuh saat bermain bola voli. Melalui kuasa hukumnya, Nur Mahmudi Ismail mengajukan penundaan pemeriksaan sampai hari ini.
Jika Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini, maka ini adalah kali kedua Nur Mahmudi Ismail diperiksa.
Baca: Polisi Sarankan Ustaz Abdul Somad Melapor Jika Merasa Diintimidasi dan Diancam
Sebelumnya pada April 2018 lalu, Nur Mahmudi Ismail sempat diperiksa penyidik Polresta Depok dalam kasus ini. Namun, saat itu status Nur Mahmudi Ismail adalah saksi. Sedangkan kali ini statusnya adalah tersangka setelah ditetapkan Polresta Depok sejak 20 Agustus lalu.
Karenanya, ini merupakan pemeriksaan pertama Nur Mahmudi Ismail setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Kamis 19 April 2018 lalu, Nur Mahmudi Ismail Ismail sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Mapolresta Depok.
Baca: Calonkan Diri Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032, Ini Proses yang Harus Dilewati Indonesia
Selama sekitar 8,5 jam, Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.30. Usai diperiksa polisi, Nur Mahmudi Ismail enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Saat itu ia tidak didampingi kuasa hukum dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan wajah cengengesan.
"Agendanya apa saya ke sini, tanya saja ke polisi ya," ucap Nur Mahmudi Ismail sambil terus cengengesan. (*)
-
Universitas Indonesia Menerima Hibah Jalan dan Jembatan RSUI
-
Pasien DBD Terus Bertambah, RSUD Kota Depok Tambah Daya Tampung Kamar Perawatan
-
VIDEO: Pembantu di Depok Habisi Nyawa Bayi Majikan Cuma Karena Kesal Rewel Terus
-
Hati-hati, Jalan RTM Kota Depok Rawan Begal Sadis
-
Kejar Bola, Bocah Berumur 14 Tahun Hanyut di Kali Ciliwung dan Belum Ditemukan