M Taufik Gagal Sebagai Bacaleg karena Kasus Korupsi dan sudah Dihukum
Menurut KPU, M Taufik tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

PIHAK Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan nama Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik, tak akan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Menurut KPU, M Taufik tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), meski Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meloloskan Taufik sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Hal itu lantaran status M Taufik sebagai mantan narapidana korupsi.
Berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 3018 pasal 4 ayat 3, mantan napi korupsi dilarang maju sebagai wakil rakyat.
Sementara, Bawaslu, dalam memutus sengketa, berpegang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi.
Sejak masa verifikasi bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS sebagai bacaleg sehingga tak dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS).
Oleh karenanya, KPU memastikan tak akan menetapkan Taufik sebagai caleg, serta tidak memasukan namanya di DCT 20 September 2018 mendatang.
"Kan dia dari DCS sudah TMS," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Ilham menjelaskan, bacaleg yang ditetapkan menjadi caleg namanya harus masuk ke DCT.
Dalam kasus M Taufik, kesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai caleg hanya jika uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU menyatakan, larangan mantan napi korupsi untuk "nyaleg" menyimpang dari UU Pemilu.
-
Nasdem Tegaskan Tidak Potong Gaji Anggota Dewan untuk Operasional Partai
-
Ini yang Ditanya Polisi saat Memeriksa Dahnil Anzar terkait Dugaan Korupsi Dana Kemah Kemenpora
-
KPU Umumkan Daftar Nama Caleg Eks Koruptor Hari Ini, ICW Beberkan Nama dan Partainya
-
Tiga Kepala Instansi di Kabupaten Tangerang Tandatangani Komitmen Wilayah Bebas Korupsi
-
KPK Usut Jajaran DPRD Kabupaten Bekasi Dibiayai Liburan dalam Kasus Meikarta