Sertifikat Halal
Restoran Shabu Hachi Dapat Sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia
Sejak setahun lalu, Shabu Hachi mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah mendapatkan sertifikat halal, setahun sekali akan dilakukan audit secara random untuk mempertahankan kehalalan restoran tersebut.
Direktur LPPOM MUI Dr Ir Lukmanul Hakim mengatakan, proses mendapatkan kehalalan sangat tergantung standar yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Restoran Shabu Hachi perlu setahun untuk mendapatkan sertifikat halal, sedangkan ada pihak lain yang mendapatkan sertifikat halal hanya dalam tempo dua minggu.
Contohnya, kebijakan melarang karyawan dan konsumen membawa makanan dari luar, seringkali sulit dilaksanakan.
Menurut Lukmanul perlu dilakukan edukasi untuk menjelaskan makna kebijakan tersebut bagi proses kehalalan.
Masyarakat juga perlu mengapresiasi perusahaan yang rela mengurus sertifikat halal. Demi kenyamanan dan ketenangan akan kehalalan perusahaan khususnya bidang makanan.