PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan LP3HI Soal Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari

Majelis hakim menganggap gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI bukanlah objek praperadilan.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota
Luna Maya, Ariel Noah, Cut Tari 

KASUS video porno yang melibatkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, kembali mengemuka.

Sidang praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang sudah melekat selama delapan tahun, digugat.

Praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) itu, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Selasa (7/8/2018).

Baca: Soal Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari, Ariel Noah Bilang Begini

Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak praperadilan yang digugat oleh LP3HI.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum, mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," kata Ketua majelis hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menganggap gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI bukanlah objek praperadilan. Sehingga, hakim menolak gugatan LP3HI.

Baca: Jokowi Bertemu Pimpinan PSI, Perindo, dan PKPI di Istana Bogor, Ini yang Mereka Bicarakan

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Oleh karenanya, majelis hakim menolak permohonan gugatan dan eksepsi dari pihak pemohon, yakni LP3HI.

"Menolak eksepsi pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," tutur ketua majelis hakim persidangan.

Baca: Atlet Asian Games 2018 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Diberitakan sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan untuk melepas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan LP3HI itu diterima dan diberikan nomor perkara 70/pid.prap/2018/PN.Jkt.Sel antara LP3HI melawan Kapolri. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved