Cinta Ditolak, Duda Pengangguran Bakar Rumah Janda di Tangerang

ASMARA bisa membuat siapa saja menjadi gelap mata. Begitu pun dialami duda ini.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Duda yang bakar rumah janda di Tangerang. 

ASMARA bisa membuat saja menjadi gelap mata. Begitu pun dengan yang dialami oleh pria berinisial HI (32) ini.

Ia nekat membakar rumah milik wanita yang dicintainya yakni TK (36). Rumah wanita yang berstatus janda tersebut beralamatkan di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku yang berstatus duda itu kehilangan akal sehatnya saat jalinan asmaranya berakhir dengan TK. TK menolak untuk melanjutkan biduk cintanya dengan pria berusia 32 tahun tersebut.

"Motifnya berawal dari asmara. Jadi antara pelaku dengan penghuni rumah yang dibakar ini berpacaran. Kemudian pelaku ditolak sehingga emosi dan bakar rumah," ujar Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung, Jumat (3/8/2018).

Keduanya sempat memadu kasih selama satu tahun lamanya. Sepanjang satu tahun itu, pasangan ini hanya berhubungan lewat pesan singkat melalui telepon seluler.

Dan baru bertemu sebanyak tiga kali. "Pelaku bisa kenal korban lewat nomor telepon acak," ucapnya.

Tersangka berasal dari Majalengka. Duda pengangguran tersebut membakar rumah korban pada Jumat (3/8/2018) dini hari.

Manurung menyebut pelaku membakar rumah janda ini menggunakan korek gas yang dinyalakan dengan pakaian. Kemudian api berkobar di jendela dan meludeskan kediaman milik TK.

"Rumah terbakar. Api menyalak besar," kata Manurung.

Sementara itu, pelaku mengklaim bahwa selama dirinya berhubungan, korban mengaku berstatus seorang janda. Bahkan korban selalu memberinya uang serta telepon seluler.

"Dia (TK) bilangnya janda. Saya dikasih uang sama handphone sama dia," ungkap HI.

Ia merasa kesal karena hubungannya disudahi oleh korban. Perasaannya berkecamuk kala itu.

"Saya sakit hati diputusin, ya sudah bakar rumah pakai plastik ditaruh di sofa rumahnya," papar pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Neglasari. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved