Pedagang Asongan Culik Anak 5 Tahun Dipaksa Ngemis Hingga Ke Pariaman
Polsek Metro Tanah Abang baru saja mengamankan tersangka penculikan anak, Herman (37) alias Buyung yang merupakan pedagang asongan
POLSEK Metro Tanah Abang baru saja mengamankan tersangka penculikan anak, Herman (37) alias Buyung yang merupakan pedagang asongan yang biasa mangkal di dekat Stasiun Tanah Abang, Jumat (20/7) lalu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai gelagat pelaku saat membawa anak perempuan berinisial PA (5) mengemis di pantai Gerbang Dermaga, Gandoriah, Pariaman Sumatera Barat.
"Seorang warga mengadukan keanehan terhadap pelaku saat melihat anak yang diculiknya memanggil dia dengan sebutan 'om'. Kemudian warga itu melaporkannya kepada Polres Pariaman," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (23/7).
Baik pelaku dan korban kemudian diperiksa. Terdapat ketidakcocokan argumen pada pelaku dan korban saat diinterogasi.
Kemudian petugas pun akhirnya mengetahui bahwa Herman menculik PA yang berdomisili di Gang Masjid Besar, Kebon Kacang, Tanah Abang.
Polres Pariaman kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Metro Tanah Abang untuk melakukan pengecekan terhadap laporan kehilangan anak berinisial PA.
"Ternyata laporannya memang ada anak hiling dengan inisial yang sama dengan anak tersebut. Nenek korban melaporkan kejadian itu pada 11 Juli 2018," kata Lukman.
Kemudian pada Sabtu (21/7), petugas Polsek Metro Tanah Abang langsung menjemput korban dan tersangka. Lalu mereka berdua tiba di Jakarta pada Minggu (22/7) kemarin.
Lukman menceritakan awal mula Herman menculik PA dilakukan pada tanggal 11 Juli.
Saat itu pelaku memberikan iming-iming membelikan korban es krim.
Nenek korban pun percaya lantaran Herman merupakan tetangga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
"Korban digendong dan dibawa oleh tersangka menggunakan KA ke Rangkas Bitung. Setelah itu melanjutkan perjalan ke arah Pelabuhan Merak menggunakan KA. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut dari ke Pelabuhan Bakauheni," ungkap Lukman.
Lukman menambahkan, setiap tiba di beberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat, korban dipaksa mengemis dengan membawa ember merah.
Herman dikenakan Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 60 juta, paling banyak Rp 300 juta